Views: 988
RIAU, JAPOS.CO – Polri berhasil menyelamatkan seorang bayi yang dijual oleh ayah kandungnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kegiatan foya-foya. Kasus ini diungkap langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menjelaskan bahwa Polri telah merespon cepat laporan dari pihak keluarga terkait hilangnya bayi tersebut.
“Polri telah mengambil langkah sigap dalam penyelamatan anak ini, yang ditangani langsung oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” ujar Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri pada Selasa (8/10/2024).
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama anak-anak. Dalam rangka memperkuat langkah ini, Polri juga telah membentuk direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perorangan (PPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal pada 20 Agustus 2024 di Kota Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial RA (36), yang merupakan ayah kandung bayi, memutuskan menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan.
RA diduga membawa bayinya ke pinggiran Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, untuk bertemu dengan pembeli, pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30), yang bersedia membeli bayi tersebut seharga Rp15 juta. Kombes Zain menyebutkan bahwa uang hasil penjualan bayi itu dihabiskan RA dalam waktu seminggu.
“Istrinya baru enam bulan bekerja di Kalimantan. Suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya.
Menurut Kombes Zain, RA tertarik menjual bayinya setelah melihat unggahan MON di Facebook, yang mengungkapkan keinginan untuk mengasuh anak. Setelah melihat nomor kontak dalam unggahan tersebut, RA kemudian menghubungi MON untuk menawar harga.
Diketahui bahwa pasangan HK dan MON berasal dari Nusa Tenggara Timur dan baru sebulan pindah ke Tangerang. Setelah 10 tahun menikah, mereka merasa kesepian karena belum dikaruniai anak.
“Mereka sudah menikah 10 tahun dan baru pindah ke Tangerang dari NTT sebulan lalu,” kata Kombes Zain.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RA, HK, dan MON sebagai tersangka dalam kasus ini. RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024) dengan dugaan perdagangan anak, sedangkan HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10/2024) malam.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan di lokasi yang berbeda,” jelas Kombes Zain. Ketiganya kini menghadapi tuduhan pelanggaran undang-undang tentang perdagangan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pada Selasa (8/10/2024), RD, ibu dari bayi tersebut, didampingi nenek korban, dipertemukan kembali dengan anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota. RD menyampaikan rasa syukurnya atas kerja cepat Polri, khususnya jajaran Polres Metro Tangerang Kota, yang berhasil menemukan bayinya dalam waktu singkat.
“Tanpa bantuan dari Kapolres Metro Tangerang Kota dan tim Satreskrim, saya tidak tahu bagaimana nasib saya sekarang,” ungkap RD dengan linangan air mata.
RD menambahkan bahwa laporan kehilangan anak yang disampaikannya pada Senin (30/9/2024) langsung direspon cepat oleh Polri. “Saya melapor pada 30 September, dan malam harinya anak saya sudah ditemukan dalam kondisi sehat,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat serta melindungi kaum rentan, terutama anak-anak.(AH)