Scroll untuk baca artikel
BeritaDepokHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Mega proyek Metro Stater Depok Mangkrak, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

×

Mega proyek Metro Stater Depok Mangkrak, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ket.Foto : maket rencana pembangunan Terminal Metro Stater Depok.

Views: 720

DEPOK, JAPOS.CO – Pembangunan proyek Metro Stater di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, yang sempat digadang-gadang menjadi ikon baru kota Depok hingga kini masih mangkrak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mega proyek tersebut seharusnya mulai dikebut pada tahun 2017, namun kenyataannya hingga tahun 2024 tidak ada perkembangan signifikan. Padahal, Wali Kota Depok, Mohammad Idris,pernah menegaskan bahwa PT Andyka Investa selaku pengembang harus menyelesaikan proyek ini tahun ini juga, khususnya terminal kota yang menjadi bagian vital dari proyek tersebut.

“Terkait kondisi yang ditanyakan tadi, yaitu progres Metro Stater oleh PT Andyka, sesuai dengan perjanjian adendum terakhir, mereka harus dapat menyelesaikan pembangunan terminal kota tersebut sampai Oktober 2024,” kata Mohammad Idris

Namun, menurut Idris, pihak pengembang tampaknya menginginkan kembali perpanjangan waktu dengan meminta adendum ulang. Hal ini kemudian memicu kekhawatiran banyak pihak, termasuk masyarakat dan pemerintahan setempat, tentang kelanjutan proyek ini.

Bersama Kepala Bagian Pemerintahan, evaluasi proyek sudah dilakukan, dan Pemkot Depok akan meminta kajian ulang terhadap biaya-biaya yang diajukan oleh pihak pengembang.

Sementara itu, warga Depok, terutama yang tinggal di sekitar proyek Metro Stater, semakin mempertanyakan kelambanan proyek tersebut. Santo (45), seorang warga Beji, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek yang tak kunjung selesai ini.

“Ini ada apa dengan Pemkot Depok? Sudah saatnya penegak hukum turun tangan. Bagaimana dengan perizinannya, apalagi ini proyek besar di atas lahan milik pemerintah,” ujar Santo Rabu ( 2/9/2024)

Kegagalan proyek Metro Stater untuk terealisasi dalam waktu yang telah ditetapkan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan perizinan. Dengan status lahan milik pemerintah, publik menginginkan transparansi lebih lanjut dan upaya serius untuk menyelesaikan proyek ini. Apalagi, proyek ini awalnya dijanjikan akan memberikan dampak positif bagi akses transportasi warga Depok dengan membangun terminal yang terintegrasi.

Selain masalah keterlambatan, beberapa pihak kini mulai mendorong agar aparat penegak hukum ikut campur tangan dalam memeriksa kelengkapan dan legalitas proyek ini, terutama terkait penggunaan lahan pemerintah. Warga berharap agar ada tindakan nyata yang dilakukan untuk mempercepat penyelesaian proyek ini.

Saat ini, publik terus menunggu tindakan lebih lanjut dari Pemkot Depok, termasuk keputusan apakah proyek ini akan tetap dilanjutkan oleh PT Andyka Investa atau dilelang kembali kepada pihak lain yang lebih berkompeten.

Evaluasi menyeluruh yang disarankan oleh Wali Kota Idris bersama Kejaksaan Negeri diharapkan dapat memberikan solusi konkret atas keterlambatan ini. Transparansi dan tindakan tegas sangat dinantikan oleh masyarakat agar megaproyek Metro Stater tidak menjadi simbol kegagalan pembangunan di Depok.

Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir, langkah-langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum dianggap krusial untuk memastikan proyek ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Depok. (Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *