Views: 1.1K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Akibat lalainya tanggingjawab kontraktor, pembangunan Puskesmas Manggopoh Kabupaten Agam Sumbar menyisakan masalah, pasalnya proyek yang dibangun dengan dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022 yang senilai Rp 4 465,326,139, tidak mencapai sasaran.
Akibat pekerjaan CV Sila AMS Contruction harus mengembalilan ke negara ,dengan total Rp 1 007,100,000 dengan rincian seperti sisa uang muka Rp 446,532 610, denda sebessr Rp 553 676 288 dan pembayaran pajak mineral bukan logam senilai Rp 7,160,657.
Hingga berita ini diturunkan belum disetorkan ke Kas daerah, hal ini dibenarkan Gusri Nouval selaki Sekretaris Inspektorat Kabupaten Agam yang diminta keterangannya Senin (09/09) di ruang kerjanya.
Sementara ketika dikonfirmas dengan pihak Kejaksaan Agam, Kasi Pidsus yang didatangi kekantornya, Senin (09/09) sedang dinas luar mengikuti rapat di Kejati Sumatera Barat.
Pembangunan kantor Puskesmas di Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung tahun 2022 , senilai Rp. 4.465.326.139, dikerjakan CV Sila AMS Contruction pihak PPTK sudah dua kali perpanjangan kontrak, namun kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya,sehingga terjadi pemutusan kontrak ,ungkap Junaidi selaku PPTK.
Kepala Dinas Kesehatan yang enggan untuk ditemui selalu mengelak dengan berbagai alasan Dr Hendri Rusdian, M.Kes terkesannya “pembiaran “dan lalai melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggelontorkan dana negara ungkap Hendy Alamsyah ,ketua Lembaga Missi Recllasseering RI ,Badan Peserta Hukum Untuk Nagari dan Masyarskst .(LMR Ri,BPN NMS) .
Menanggapui hal tersebut, LSM terkait tidak selesainya pekerjaan proyek , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan (Audit) terhadap pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI seperti temuan berupa kelebihan pembayaran atas sisa uang muka sebesar Rp. 446.532.610, denda belum dikenakan sebesar Rp. 553.676.288 dan pajak mineral bukan logam belum dipungut sebesar Rp. 7. 160.657 atas paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Manggopoh yang putus kontrak tahun 2023 pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Agam, Gusri Noval ketika dikonfirmasi media .
“Benar, sampai saat ini pihak rekanan CV. Sila AMS Conrtrucrion belum membayar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menanyakan batas waktu pembayaran temuan BPK – RI tersebut, Gusri Noval mengatakan, sesuai dengan ketentuan BPK – RI batas waktu diberikan selama 60 hari (2 Bulan) untuk membayar temuan. jelas Gusri Noval.
Hal senada di sampaikan warta Ketua LSM Garuda RI Wilayah Sumbar, Bj. Rahmat , saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Agam yang telah menganggarkan pembangunan gedung Puskesmas di manggopoh guna untuk kepentingan masyarakat dalam berobat.
“Namun Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen telah gagal dalam mengeksekusi pembangunan agar bisa diselesaikan sesuai dengan rencana”, tukas BJ. Rahmat.
Disebutkan Bj. Rahmat, hal ini diduga merupakan kelalaian dari pihak terkait, mulai dmari proses tender sampai dimulainya pekerjaan pembangunan. Seyogyanya, untuk mengerjakan proyek pihak terkait harus memilih perusahaan yang bonafit (Bermodal) dan melihat history perusahaan bersangkutan dalam pelaksanaan proyekJika temuan LHP BPK – RI ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2024 , berarti sudah 3 bulan lebih LHP BPK – RI ditetapkan. Sementara merujuk kepada ketentuan BPK – RI, batas waktu untuk membayar temuan tersebut hanya 60 hari.
Seperti yang dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Agam, Gusri Noval, “sampai saat ini pihak Rekanan CV Sila AMS Contraction belum membayar hasil temuan l. Pihak rekanan dinduga telah melanggar Hukum di negara NKRI l,” tegas Bj. Rahmat.
Kepada penegak hukum agar melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak terkait yang diduga telah melanggar peraturan dan ketentuan BPK – RI,” ( Yet )