Views: 998
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi Kastel, Agis Sahputra, KasiDatun, Hamiko dan Kasubbag Bin, Fengki Andrias , Selasa (10/9/2024) di aula Kejari menjelaskan tengah menangani perkara dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Ambayan di DPUPR Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Adapun pagu anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp.14 Milyar, dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
” Dari hasil LPH BPK RI, kegiatan proyek Jembatan Ambayan tersebut dilaporkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3,310 Milyar,”.
Dari penjelasannya empat orang tersangka yang ditahan Kejari Solsel antara lain, FR (Penyedia/Pelaksana), ER ( Pemilik Perusahaan PT Yaek Ifda Cont ), APB (PPK Kegiatan Pekerjaan Jembatan Ambayan TA. 2018 ) dan IP (Pengawas Lapangan Dinas PUPR Kab. Solsel Tahun 2018 )
Kajari menjelaskan bahwa kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan. Bahkan ada satu orang yang sudah SP3 inisial SP yang merupakan tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont, bakal dikaji ulang lagi berkasnya, jelas Fitriansyah Akbar.
Menurutnya berkemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Proyek Jembatan Ambayan ini.
Dalam Kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Ambayan tersebut tersangka dikenakan Ptimair:Ps.2 ayat (1) jo ps. 18 UU Tipikor jo ps.55 ayat(1) KUHP. Subsidair Ps.3 Jo Ps. 18 UU Tipikor Jo Ps.55 ayat 1 ke 1 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Y)