Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

Ketua Umum PWI Pusat Tegaskan Produk Hendri Ch Bangun Tidak Sah

×

Ketua Umum PWI Pusat Tegaskan Produk Hendri Ch Bangun Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Pusat, Zulmasyah Sekedang saat pemberian piala kepada pemenang Anugrah Jurnalistik MH Thamrin PWI Jaya
Ketua PWI Pusat, Zulmasyah Sekedang saat pemberian piala kepada pemenang Anugrah Jurnalistik MH Thamrin PWI Jaya

Views: 987

JAKARTA, JAPOS.CO – Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan agar seluruh pihak mengabaikan produk yang dikeluarkan oleh Hendri Ch Bangun (HCB) setelah pemecatannya. Pernyataan ini merespon surat yang diterbitkan oleh HCB pada 30 Agustus 2024 yang ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi terkait perpanjangan kartu dan peningkatan status keanggotaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Abaikan saja. HCB sudah dipecat, sehingga apa pun yang dikeluarkannya tidak sah secara hukum,” ujar Zulmansyah dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Zulmansyah menambahkan, legalitas HCB sudah tidak ada, dan proses hukum terkait kasus HCB masih berjalan. Setelah laporan Helmi Burman ke Bareskrim Polri, penyidik terus memproses dan memeriksa saksi-saksi.

Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo Nurcholis dan MA Basyari pada 5 September 2024 juga memperkuat keputusan ini. Surat tersebut menyatakan, semua dokumen yang ditandatangani oleh HCB setelah 16 Juli 2024 tidak sah dan melanggar konstitusi organisasi.

Kasus Dana UKW dan Dugaan Korupsi

Prahara di PWI Pusat ini bermula dari dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp6 miliar yang diterima dari Forum Humas BUMN. Sebagian dana tersebut, senilai Rp1.771 miliar, diduga digunakan untuk cashback dan fee pihak internal PWI.

Wina Armada, pakar hukum dan etika pers, menegaskan, praktik ini mengandung unsur korupsi. Dana yang dikeluarkan dari kas PWI atas nama cashback kepada BUMN tidak pernah diterima oleh pihak Forum Humas BUMN, sehingga muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan.

Meskipun dana tersebut telah dikembalikan, Wina menegaskan, pengembalian uang tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *