Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Bapenda Ciamis Genjot PAD Dari Sektor Pajak Restoran

×

Bapenda Ciamis Genjot PAD Dari Sektor Pajak Restoran

Sebarkan artikel ini

Views: 817

CIAMIS, JAPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, terus melakukan sosialisasi pajak restoran 10 persen di Kecamatan Cihaurbeuti. Sosialisasi dan komunikasi tersebut menyasar wajib pajak sektor pajak restoran sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin (2/9).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si mengatakan, sosialisasi ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak barang dan jasa dilakukan di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti. Lokasi tersebut terpilih lantaran banyak para pengusaha rumah makan. “Wilayah Kecamatan Cihaurbeuti menjadi lokasi sasaran untuk penambahan PAD sektor pajak restoran. Para pengusaha di wilayah tersebut diharapkan mengerti arti pentingnya pajak restoran,” katanya.

Aef menjelaskan, sosialisasi ini juga mendorong para pengusaha restoran, rumah makan dan cafe untuk melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan terkait pajak 10 persen. “Kami terus berupaya mengedukasi para Wajib Pajak kaitan dengan kewajibannya. Para pengusaha yang berkumpul sangat merespon baik meski tidak bisa secara langsung,” jelasnya.

Aef pun berharap, seluruh pengusaha, rumah makan, restoran, cafe yang ada di Kabupaten Ciamis menerapkan aturan pajak 10 persen. “Bagi yang belum menerapkan pajak 10 persen, diharapkan bisa secara perlahan menerapkan aturan tersebut,” harapnya.

Program Pembayaran Pajak Daerah

Selain gencar melakukan sosialisasi, Aef juga mengungkapkan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pendapatan di sektor pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bapenda bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank BJB Cabang Ciamis berinovasi melakukan kegiatan “Program Pembayaran Pajak Daerah Menggunakan QRIS, Virtual Account dan BJB Digi”.

Kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus sampai 2 September 2024 bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis. “Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Tim P2DD Kabupaten Ciamis di tahun 2024 untuk mendorong peningkatan pada nilai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Ciamis. Dimana penilaian ETPD melihat persentase dari penggunaan kanal digital terutama dalam penggunaan QRIS. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mempertahankan kinerja dari Tim P2DD Kabupaten Ciamis yang telah mendapatkan penghargaan Championship TP2DD Tahun 2023 lalu,” ungkapnya.

Kemudian, sebagai bentuk apresiasi Bapenda Ciamis kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui QRIS, Virtual Account dan BJB Digi, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank BJB menyediakan beberapa merchandise seperti Kaos, mug, topi dan lain – lain. “Dengan kegiatan ini diharapkan mampu mendorong Pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Ciamis serta mampu mempertahankan kinerja TP2DD serta nilai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Ciamis di level nasional,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *