Views: 1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Tiga terdakwa, Dadan Darmansyah, Eko Lesmana Soetikno Putra, dan Agus Muklis, didakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan Alun-Alun Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Proyek pembangunan ini mengalami ambruk pada bagian gapura, yang diduga diakibatkan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tindakan korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1.227.319.260,80.
Digondol proyek pembangunan Alun-Alun Pataraksa tahap kedua, yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar, ditemukan adanya kejanggalan yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (2/9).
Didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sebagai saksi, termasuk Kepala DLH, Iwan Ridwan Hardiawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Staf Keuangan.
Dalam keterangannya, Kepala DLH, Iwan Ridwan Hardiawan, saksi mengakui bahwa pada tahap pertama pembangunan gapura tidak terlibat karena belum menjabat sebagai Kepala DLH. Namun, dia terlibat dalam tahap kedua sebagai pemegang anggaran.
“Untuk tahap pertama saya tidak tahu, karena saya belum menjabat, tapi pas di akhir tahap pertama saya terlibat di proyek tersebut. Untuk tahap kedua, saya menjabat Kepala DLH dan pengguna anggaran ada di kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa gapura ambruk disebabkan oleh penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Di bangunan gapura itu diisi batu di dalam, seharusnya memakai item batu bata yang tersusun penuh. Karena di dalamnya kosong, air masuk dan mengakibatkan bangunan gapura roboh,” katanya.
Dalam sidang tersebut, saksi Apip, yang menjabat sebagai PPTK Pemkab Cirebon, mengungkapkan bahwa beberapa item yang dimasukkan ke dalam pembangunan gapura sebenarnya merupakan item berlebihan dari tahap sebelumnya.
Ketika ditanya siapa yang menyetujui item tersebut, Apip menjawab, “Pak Eko.” Lebih lanjut, Apip juga mengungkapkan bahwa dalam pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa struktur bangunan hanya diisi dengan batu besar, bukan batu bata seperti yang seharusnya.
“Kalau saya melihat sendiri untuk kondisi luar sudah sesuai, tetapi di dalamnya hanya diisi batu besar yang seharusnya menggunakan batu bata. Hanya pinggiran saja yang memakai batu bata,” jelas Apip.
Tindakan para terdakwa, termasuk Dadan Darmansyah yang bekerja sebagai Administrasi Teknik di konsultan pengawas proyek, Eko Lesmana Soetikno Putra sebagai Direktur CV Caesar Utama Karya, dan Agus Muklis sebagai PPK dan KPA, diduga secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi laporan perkembangan pekerjaan.
Laporan tersebut digunakan untuk mencairkan pembayaran penuh kepada CV Caesar Utama Karya, meskipun pekerjaan tidak selesai sesuai standar. Temuan audit oleh Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung mengungkapkan bahwa banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan kontrak.
Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Yara)