BeritaJawa Barat

KPU Ciamis Tetapkan 963.203 Pemilih, Sementara untuk Pilkada 2024 Bawaslu Pastikan Hak Pilih Setiap Warga Terjamin

×

KPU Ciamis Tetapkan 963.203 Pemilih, Sementara untuk Pilkada 2024 Bawaslu Pastikan Hak Pilih Setiap Warga Terjamin

Sebarkan artikel ini

Views: 907

CIAMIS, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPD) untuk Pilkada 2024 sebanyak 963.203 pemilih. Penerapan itu dilakukan KPU Ciamis setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Minggu (11/8) di Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan pleno tersebut untuk mencocokkan data sementara pemilih untuk Pilkada Ciamis. Nantinya ada perubahan kembali sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). “Pleno DPS ini pencocokan data sementara hasil dari laporan dan pleno yang dilakukan oleh PPS dan juga PPK setelah coklit yang dilaksanakan petugas pantarlih selesai,” katanya.

Setiap PPK melaporkan hasil masing-masing DPS dari coklit Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Data tersebut bukan hasil final melainkan bisa kembali berubah sebelum DPT. “Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada Ciamis tahun 2024 dipastikan nanti ada perubahan. Seperti warga terdata sudah meninggal maupun pindah kabupaten,” katanya.

Data hasil laporan daftar pemilih sementara yaitu jumlah desa/kelurahan 265, lalu jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.084 dan jumlah DPS 963.203 orang. Rinciannya laki-laki 480.304 orang dan perempuan 482.899 orang.

Oong menyebutkan, kendala saat coklit yang dilaksanakan petugas pantarlih yaitu, saat mendatangi rumah warga ternyata tidak ada di tempat. Petugas harus bolak-balik. “Pantarlih sudah selesai tugasnya dan tidak ada masalah semuanya dilaksanakan dan dipenuhi di tingkat PPS dan juga PPK. Sehingga data sudah selesai, namun PPS dan PPK masih terus melakukan pencocokan data pemilih sampai nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.

Catatan Kritis

Sementara itu di tempat terpisah, Bawaslu Ciamis mengeluarkan sejumlah catatan penting terkait proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang digelar pada Minggu, (11/8) di Aula BKPSDM Ciamis.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Ciamis 2024. “Kami terus memastikan bahwa hak pilih setiap warga terjamin,” tegas Jajang, Senin (12/8) melalui rilis tertulis.

Dalam catatan Bawaslu, salah satu poin yang ditekankan adalah perlunya pencermatan ulang terhadap pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS). “Bawaslu mengingatkan agar pemilih yang TMS tidak lagi terdaftar sebagai pemilih, sementara pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) harus dipastikan tercantum dalam daftar pemilih,” tegasnya.

Bawaslu juga menyoroti pentingnya pencermatan terhadap pemilih dengan ragam disabilitas. “Penting bagi kita untuk menggali informasi lebih lanjut dari lembaga terkait yang membidangi kelompok disabilitas agar hak mereka tidak terabaikan,” kata Jajang.

Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penginputan data pemilih termasuk mencermati kembali penempatan jenis kelamin pemilih agar sesuai dengan identitas.

Jajang mengingatkan bahwa segala bentuk kesalahan dalam data pemilih dapat berdampak signifikan pada pelaksanaan Pemilu. “Kemudian cermati kembali terkait perbedaan jumlah di BA DPHP tingkat kecamatan dengan BA DPHP tingkat kelurahan/desa dan pastikan dalam menginput memperhatikan unsur kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan kembali dalam pengimputan,” tutur Jajang.

Kemudian, Bawaslu juga menyerukan agar KPU Kabupaten Ciamis dan jajarannya tidak bersikap anti kritik. Menurutnya, saran dan rekomendasi yang diberikan harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih warga. “Selagi dinamikanya sehat itu sah-sah saja sebagai bentuk check and balances untuk terjaganya hak pilih,” ujar Jajang.

Jajang mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi selama proses pengumuman DPS yang akan berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Bawaslu juga menghimbau kepada jajaran KPU Ciamis agar DPS yang sudah ditetapkan dapat dipublikasikan di papan pengumuman RT/RW atau di kantor kelurahan/desa selama 10 hari.

Selain itu, DPS yang sudah ditetapkan harus diumumkan secara urut berdasarkan abjad. “Masyarakat harus memeriksa nama mereka dalam DPS dan segera melapor jika ada kesalahan atau nama yang belum tercantum. Ini adalah kesempatan untuk memastikan hak pilih mereka terjamin pada Pilkada mendatang,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *