Views: 836
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi palsu di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 06 Juli 2024. Pengungkapan ini melibatkan tiga tersangka utama yang diamankan di tempat kejadian.
Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.I.K., kegiatan pengungkapan dimulai setelah mendapat informasi pada Rabu, 03 Juli 2024, tentang adanya peredaran pil ekstasi di sekitar Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Nicki Ari Awan (residivis) umur 35 tahun dan Alex Yusman (32) di parkiran BROTHER’S Club & KTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dan handphone.
“Kami menemukan pil-pil ekstasi yang diduga palsu di dalam kotak rokok milik Alex Yusman, serta pil lainnya yang dibungkus plastik hijau yang disimpan di laci sepeda motor miliknya,” ujar AKBP Boby.
Dari pengembangan kasus, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan tersangka lainnya, Yenki Agonta (31), di rumahnya di Jalan Beledang II, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Di lokasi ini, ditemukan alat-alat cetak pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
Proses lebih lanjut melibatkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul pil tersebut serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas dari peredaran pil ekstasi palsu di Pekanbaru,” tambah AKBP Boby.
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang narkotika. (AH)