Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Sudah Dilarang  Wahana Permainan Anak-Anak Di Area Gedung Nasional Belitung, Tetap Beroperasi

×

Sudah Dilarang  Wahana Permainan Anak-Anak Di Area Gedung Nasional Belitung, Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BELITUNG, JAPOS.CO – Entah apa yang terjadi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung  Prov. Kep Babel terhadap penertiban wahana permainan anak anak di area Gedung Nasional Tanjungpandan Kabupaten Belitung masih tetap beroperasi padahal sudah dilarang baik lisan dan tertulis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wahana permainan anak anak yang dikelola inisial R diduga dibekengi oknum tertentu disinyalir  meraja lela melanggar isi surat larangan tersebut, “Aneh bin ajaib Dindikbud terkesan tidak bertindak tegas melakukan pelarangan terhadap wahana permainan tersebut” tegas beberapa pedagang kuliner dengan nada tinggi kepada Japosco, Sabtu (6/07)

Mereka mendesak kepada PJ Bupati Belitung membantu para pedagang kuliner melakukan penertiban terhadap wahana permainan anak-anak yang dinilai mengganggu aktivitas jual beli bagi para pedagang UKM kuliner dan pengunjung lantaran akses pintu masuk dan keluar terhalang bangunan arena permainan tersebut. “Lapak atau gerobak jualan kami terlindung dan terhalang pandangan dari pembeli sehingga omset penjualan kami menurun drastis bahkan langganan kami kabur akibat ketidak nyamanan situasi dan kondisi menikmati kuliner” ujar salah satu pemilik lapak.

Kadis Dikbud Kabupaten Belitung Drs. Soebagio didampingi Sekdis Tomy Wuardiansa S. Sos dan Kabid Kebudayaan Fithrorozi S.Kom dikonfirmasi Japosco menegaskan dan perintahkan agar Fithrorozi berkoordinasi dengan Pol PP,Dishub serta instansi terkait agar menertibkan dan membubarkan wahana permainan tersebut secara permanen, tegas mereka.

PJ Bupati Belitung Yuspian, S.Sos, M.I.R. dihubungi Japosco mengatakan  bahwa prinsipnya kita kembali ke aturan yang berlaku. Setiap tempat ada peruntukan sesuai fungsinya masing-masing, apalagi kegiatan yang mengganggu ketertiban umum harus diambil tindakan, yang penting dilakukan dengan cara-cara persuasif namun tetap tegas terukur ,sesuai SOP, Perda atau peraturan lainnya. Masyarakat juga diharapkan bisa bekerja sama untuk bersama Pemerintah daerah menjaga ketertiban umum,  pungkasnya.

Senada ditegaskan Sekda Belitung H.Hendra Caya, SE.Msi segera memerintahkan Pol PP, Dishub, Dinas LH, dan Kesbangpol, serta Bagian hukum berkoordinasi dengan Dindikbud melarang  wahana permainan anak anak di area Gedung Nasional. Jangan sampai terjadi gejolak antara para pedagang Kuliner yang merasa terganggu dengan kehadiran wahana permainan tersebut. Kita menginginkan masyarakat yang berusaha hendaknya mematuhi aturan yang berlaku, jangan terjadinya gesekan sehingga menimbulkan masalah, pungkasnya.

Salah seorang pedagang kuliner yang juga tidak mau disebutkan namanya menegaskan, saat ini kami yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Gedung Nasional (PPGN) menggalang tandatangan surat pernyataan menolak adanya wahana permainan di halaman Gedung Nasional dan sekaligus memohon kepada Pemkab Belitung membantu menutup dan membubarkan wahana permainan secara permanen.  Surat pernyataan tersebut akan kami kirimkan kepada PJ Bupati,Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi terkait lainnya, pungkasnya.

Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit mendukung sikap tegas Pemkab Belitung melalui Pj. Bupati dan Sekda untuk memerintahkan dinas terkait mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun warga yang berusaha diduga melanggar aturan. Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk berusaha berdagang atau usaha yang lain tetapi ikuti peraturan yang berlaku, jika sudah dilakukan pelarangan beroperasi tetapi masih tetap beroperasi harus diambil tindakan tegas, pungkasnya.(Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *