Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJawa Barat

Plh. Kadisdik Jabar Perlu Selesaikan Sengkarut di SMAN 9 Bandung

×

Plh. Kadisdik Jabar Perlu Selesaikan Sengkarut di SMAN 9 Bandung

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BANDUNG, JAPOS.CO – Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi perlu segera selesaikan sengkarut PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SMA Negeri 9 Bandung. Demikian dikatakan sumber JAPOS.CO , di sebuah restoran di Cimahi (6/6).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut sumber, kondisi PPDB di SMAN yang terletak dikawasan Lapangan Udara Husein Sastranegara Bandung itu sejak tahun lalu bermasalah. “Sejak tahun lalu PPDB bermasalah, terutama pemalsuan 8 Surat Keterangan Domisili Calon Siswa dari Kelurahan Husein Sastranegara dan Kelurahan Pajajaran. Masalah itu walau sudah ditangani Polda Jabar hingga saat ini tak jelas ujungnya. Padahal jelas sekali bukti-buktinya. Kepala Sekolah, Ketua PPDB dan Ketua Komite saat itu sudah diperiksa di Polda Jabar termasuk pejabat dari 2 kelurahan yang dipalsukan”, ungkap sumber tersebut.

Lebih jauh dijelaskannya, Kadisdik Jabar sebelumnya Wahyu Mijaya terlihat tak berdaya dan membiarkan permasalahan yang jelas jelas pidananya. “Untung ada ketegasan dari Pak Pj. Gubernur Jabar yang mencopot Wahyu Mijaya. Namun masalah masih tetap membuat tidak kondusifnya SMAN 9 walau Kepala Sekolah sudah pensiun. Tanu Patrayana yang saat itu disebut-sebut terkait kasus pemalsuan 8 Surat Keterangan Domisili itu tidak dimutasikan dan masih cawe-cawe saat PPDB tahun ini. Biangnya ketidak kondusifan di sekolah itu yaa Tanu yang masih berharap punya wewenang banyak di SMAN 9”, ungkapnya lagi.

Masih kata sumber, PPDB 2024 ini semua income dari hasil MoU dengan pihak ketiga yang setiap tahunnya lebih dari Rp. 500 juta, diduga diterima Kepala Sekolah Andang Segara. “Seharusnya uang tersebut masuk ke kas bendahara dan milik sekolah. Uang MoU PPDB itu dari orang tua 108 orang calon siswa . modus operandinya Kepala Sekolah yang lama minjam uang ke Koperasi Sekolah dengan alas an untuk kepentingan sekolah. Nah dari pihak ketiga uang itu di transfer ke rekening koperasi sekolah untuk membayar utang tersebut. Sebagian besar uang hasil PPDB MoU itu diduga digunakan Andang. Penyidik bisa masuk dari jalur PPDB MoU ini. Kondisi seperti ini sudah berlangsung lama”, urai sumber tersebut.

Seperti diberitakan JAPOS.CO secara beruntun, Surat Keterangan (SUKET) Domisili palsu dari Keluraha Husein Sastra Negara, dan Keluraha Pajajaran Bandung pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023 di SMA Negeri 9 Bandung seakan tak tersentuh hukum. Kendati pernah dilaporkan ke Polda Jabar ujung kasus ini belum jelas. SUKET palsu tersebut digunakan untuk jalur  zonasi. Bahkan menurut sumber JAPOS.CO, pihak Polda mengatakan  kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini masuk delik aduan. Jadi harus yang dirugikan melaporkannya.

Mantan Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Alvon Kurnia Palma mengatakan bahwa pemalsuan Surat Keterangan dari pemerintah itu bukan delik aduan. “Itu bukan delik aduan melainkan kejahatan. Jadi polisi dapat saja melakukan proses hukum dengan model A yakni laporan kepolisian sendiri”, ujar Alvon ketika dimintai komentar, saat itu. Menurut Alvon kasus pemalsuan suket di SMA Negeri 9 itu bisa langsung diproses hukum meski tidak ada laporan karena bukan delik aduan.

Sumber JAPOS.CO mengungkap pelakunya diduga menggunakan surat keterangan palsu dari beberapa kelurahan lainnya. “Polisi pasti bisa mengembangkan kasus ini. Tapi seperti yang enggan dan mengelak . Ini semua membuat tanda tanya besar. Saya yakin pelakunya sudah diketahui polisi tapi belum ada penetapan tersangka.

Tanu Patrayana ketika di konfirmasi melalui telepon seluler (7/6) membantah dia ikut intervensi kegiatan PPDB apalagi memecah belah. “SMA Negeri 9 adalah rumah saya. Saya sdh lama mengabdi disana jadi gak mungkinlah saya merusaknya. Terkait Surat Keterangan Domisili palsu pada PPDB 2023 lalu saya tidak terlibat. Saya bekerja sesuai arahan pak Andang sebagai Kepala Sekolah. Saya juga tidak pernah diperiksa oleh baik Polda Jabar maupun Polrestabes Bandung. Pak Andang yang diperiksa oleh kepolisian “, tandas Tanu.

Sementara mantan Kepala SMAN 9 Bandung, Andang Segara hingga berita ini diturunkan belum mengklarifikasi pesan WhatsApp dari JAPOS.CO.  @lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *