Views: 1.6K
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – PT Argo Sanjoyo Adhitama Pusat Palangka Raya, pelaksana Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang menelan dana Rp 20 Milyar, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023, diduga menggunakan material C illegal.
Berdasarkan pantauan awak media ini dilapangan, dalam mengerjakan proyek tersebut, kontraktor pelaksana yang beralamat di Jalan Kalibata Blok E, No.23 Palangka Raya ini, tidak menggunakan material yang diperoleh dari pengadaan atau dari penambang yang memiliki izin, tetapi menggunakan material yang diambil dari kiri kanan jalan yang dikerjakan.
Bahkan, selain menemukan pelaksanaan proyek tersebut terindikasi dikerjakan asal-asalan tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, awak media ini juga menemukan item pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Pekerjaan asal-asalan itu terlihat pada bangunan jalan yang direkonstruksi, kondisinya banyak yang tidak rata dan bergelombang serta terdapat banyak cekungan. Sehingga saat hujan selalu digenangi air dan mengakibatkan jalan tersebut berlobang.
Kondisi tersebut diduga akibat penyiapan badan jalan dikerjakan tidak sesuai tidak sesuai metode dan spesifikasi yang dipersyaratkan maupun gambar kerja (shop drawing). Hal itu terlihat dari bangunan jalan yang di rekonstruksi, tidak terdapat kemiringan 2 % sebagaimana yang dipersyaratkan, untuk memungkinkan aliran air lancar sehingga tidak menggenang di jalan saat hujan.
Selain itu, pekerjaan asal-asalan juga terlihat pada mutu dan ketebalan lapisan pondasi tanah semen yang dikerjakan diruas jalan tersebut diduga tidak sesuai tidak spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, karena selain tipis juga terlihat komposisi semen tidak sesuai, karena seharusnya menggunakan tanah dikerjakan sirtu limbah bekas tambang, sehingga mengakibatkan semen tanah yang digunakan untuk pondasi jalan, mudah rapuh dan erosi serta berlobang jika terkena hujan.
Kemudian dalam pelaksanaan proyek tersebut, juga terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan, yaitu lapis perekat-aspal cair dan lataston lapis Aus (HRS-WC). Sebab berdasarkan uraian singkat pekerjaan yang upload di LPSE, pelaksanaan rekonstruksi jalan tersebut diantaranya terdiri dari pekerjaan, penyiapan badan jalan, lapis pondasi tanah semen, lapis perekat-aspal cair dan lataston lapis Aus (HRS-WC).
Selain itu kejanggalan juga ditemukan pada pada papan nama proyek yang dipajang lokasi. Diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Dan terkesan sengaja ditutup-tutupi, agar tidak diketahui masyarakat. Hal itu terlihat dari waktu pelaksanaan, tanggal pekerjaan mulai dan tanggal pekerjaan selasai yang tidak dicantumkan.
Terkait hal tersebut Jaya Pos telah meminta konfirmasi dari Direktur PT Argo SAnjoyo Adhitama, melalui surat nomor : 047/HJP-KT/XI/2023, tangga 27 Nopember 2023, perihal : Konfirmasi Terkait Pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang Senilai Rp 20 Milyar, Diduga Gunakan Galian C Illegal. Namun, sampai saat ini surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)