Views: 980
PALANGAKARAYA, JAPOS.CO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) dan Kantor Dinas pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur. Senin (20/05/2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan terhadap dana hibah KONI Kabupaten Kotim, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.
Dari ketiga kantor yang digeledah tersebut, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 (tiga) container dokumen, 1 (satu) laptop Gaming Merk Asus dan 1 (satu) computer merk Asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Dalam kasus ini, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapat dan melakukan koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara. (Mandau)