Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polsek Tapung Diminta Tangkap dan Periksa Teman Pelaku Penusukan

×

Polsek Tapung Diminta Tangkap dan Periksa Teman Pelaku Penusukan

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

KAMPAR, JAPOS.CO – Pemeriksaan kasus pembacokan dan penikaman hingga menewaskan korban yang dilakukan Polsek Tapung hingga kini belum memeriksa teman pelaku.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa pembacokan dan penikaman hingga tewas terjadi di Plamboyan depan ruko Baleno motor Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, yang diduga dilakukan oleh IS alias Putra Gepeng tinggal di Plamboyan Desa Tanjung sawit,pada malam hari tanggal (17/2/5/24) lalu.

Menurut RS selaku korban, bahwa dirinya mengalami peristiwa naas itu setelah salah satu temannya mengalami penikaman(DN) hingga tewas oleh pelaku (Putra Gepeng).

“Pertama almarhum ditikam, lalu kepala saya dibacoknya,” ungkap RS.

Menurut RS, peristiwa itu terjadi diawali dirinya dengan teman pelaku berinisial VI saling jawab posisi berhadapan hingga dirinya sempat tersungkur akibat sentuhan Vl.

“Kami 9 orang duduk (nongkrong)di sudut kiri teras baleno, di tengah ada juga orang lain nongkrong 2 cewek 1 laki-laki  nggak kami kenal, pelaku dan dua orang temannya juga di sudut sebelahnya lagi,” terangnya sambil menyebutkan nama pelaku (Putra Gepeng).

“Kami bercanda canda saat itu, lalu pelaku melarang kami.Saling jawab, saya dan teman si pelaku(putra gepeng)itu bernama Vl (inisial) sama sama maju bertemu di tengah depan  Baleno Motor, posisi berhadapan. Saya sempat terjatuh malam itu saat berhadapan dengan Vl. Saya lupa didorong atau diapain. Saat saya berdiri, almarhum sudah ditikam pelaku. Saya tidak melihat penikamannya, saya hanya melihat pelaku mencabut senjatanya dari dada almarhum. Setelah menikam almarhum, kemudian pelaku  membacok kepala saya,” ungkap RS.

“Dia (pelaku – red) mengambil sajam dari keretanya(motor), ” tambahnya .

Putra Gepeng membacok dan menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam dengan cara menusuk dada korban sebelah kanan.

Tidak menunggu lama,Kepolisian berhasil meringkus pelaku Putra Gepeng saat hendak diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar – Riau, Selasa ( 20/2/2024).

Saat mengamankan GP, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni narkotika jenis sabu seberat 25 gram bersama satu buah senjata tajam yang diduga digunakan membacok dan membunuh korban.

Sementara atas lambannya proses pemeriksaan tersebut dan masih adanya teman pelaku yang masih berkeliaran, kedua 0rang tua korban secara bersama-sama meminta Kepolisian agar segera menangkap dan memeriksa kedua orang teman terduga pelaku.

Orang tua korban pembacokan Leonardo Tinjak  merasa heran mengapa teman pelaku tidak diperiksa Polisi, teman pelaku ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berdebat sama korban, itu juga penyebab terjadinya pembacokan dan penikaman. “Mereka berdua (teman pelaku – red) harus diperiksa Polisi, ” pintu orang tua korban pembacokan, Kamis malam (23/5/2024) di kediamannya.

Menurut dia, sudah menjalani 4 bulan kasus peristiwa penganiayaan dan penikaman korban (anak kami) teman pelaku belum ada diperiksa.

“Saya dan anak saya sudah diminta keterangan di Polsek Tapung. Anak saya dibacok pelaku dibagian kepala dan sudah diperiksa sebagai saksi almarhum (korban penikaman hingga tewas), ” terangnya.

Dikesempatan yang sama, orang tua korban penikaman Parlindungan Lumban Raja, juga meminta Polsek Tapung dapat bertindak adil dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua teman terduga pelaku pembunuh anaknya.

“Kami orang tua dari anak kami selaku korban meminta Polisi adil dan jujur menangani kasus ini . Tangkap dan periksa dua orang teman pelaku yang ikut bersama pelaku saat kejadian. Kami heran dan resah mengapa kedua orang teman pelaku tidak ada sama sekali dilibatkan dalam kasus ini, dalam SP2HP Polsek Tapung tidak ada tertulis pemeriksaan kepada dua orang teman pelaku, ” sebut Parlindungan.

Sementara Kapolsek Tapung saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Auliyah SH menjelaskan, pelaku dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan subsider pasal 338 dan  pasal 351 kuhpidana.

“Primair Psl 80 uu 35 th 2014 ttg PA, Sub 338 KUHP dan 351 (2) dan (3) KUHP, ” sebutnya.

“Teman pelaku itu akan kami mintai keterangan selaku saksi, kan itu permintaan keluarga korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Tapung melalui pesan Whastappny, Jumat, ( 24/5/24.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *