Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

LSM KCBI dan AMMPHI Soroti Tender Proyek DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Bermasalah

×

LSM KCBI dan AMMPHI Soroti Tender Proyek DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

TANGERANG, JAPOS.CO – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) dan Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegak Hukum Indonesia (AMMPHI) sedang menyoroti permasalahan tender milik Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui surat bernomor 0175//P-AMMPHI-KCBI/V/2024, Kedua LSM tersebut menyurati ketua Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas TRB Kabupaten Tangerang, untuk menggagalkan pemenangan CV. andalan bersama atas tender senilai Rp 4.380.328.428,53 yaitu, ‘Penataan Ruang Kerja Gedung Bappeda’ sumber dana dari APBD tahun 2024.

Dalam surat klarifikasinyanya tertanggal 13 Mei 2024 itu, LSM KCBI dan AMMPHI membeberkan sejumlah permasalahan CV. andalan bersama, diantaranya adanya dugaan pengkondisian tender agar paket dimenangkan CV.andalan bersama.

Selain itu pemenangan CV. andalan bersama, diduga memenuhi unsur Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) karena adanya dugaan penyampaian Dokumen/informasi tidak benar atau palsu, karena diduga Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya tidak sah, termasuk CV. andalan bersama diduga cacat hukum dalam melakukan perikatan kontrak seperti yang dimaksud dalam pasal 1320 KUH Perdata.

Kedua LSM ini menuding bahwa CV. andalan bersama diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan atau usaha dalam bidang Jasa Konstruksi. Hal diungkapkan Irwandi Gultom salah satu perwakilan LSM tersebut kepada Japos.co ia menambahkan

Dalam hal tenaga kerja, CV. andalan bersama juga diduga memiliki sertifikat tenaga kerja, yang masa berlakunya telah mati atau habis alias kadaluarsa.

“Bahwa tenaga lerja tetap CV andalan bersama, diantaranya PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) yang dijabat oleh Maskudi, PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) dijabat oleh Ekasa dan PJSK (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi) diduga kuat masa berlakunya sudah habis alias mati,” ucap Irwandi Gultom.

Saat hendak dikonfirmasi kepada pihak
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dari paket ‘Tambah Ruang Kerja Bappeda’ bernilai kontrak Rp 4,3 miliar lebih itu,saat ditemui saat ingin dikonfirmasi, sama sekali tidak berhasil ditemui sehingga tidak mendapatkan jawaban.

Menurut Faris, salah satu pegawai di Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa yang menangani tender ‘Tambah Ruang Kerja Bappeda’ tersebut adalah Pokja 1 (satu), namun Pokja tersebut sedang tidak di tempat karena sedang melaksanakan Bimtek atau Bimbingan Teknis.

“Lagi pada gak ada bang orangnya, kosong semua. Pokja satu yang mengani tender itu lagi Bimtek di Bogor, mungkin hari Senin depan baru pulang,” kata Faris, Rabu (22/5/2024).(Budi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *