Views: 1.3K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam , adakan sosialis keimigrasian tema “Sinergitas bersama Media dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian.” di Grand Rocky Hotel Bukittinggi Jumat (17/5/2024).
Kegiatan bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito, didampingi stafnya Kepala Seksi Intelijen Deddi, Kepala Tata Usaha, Rahman Antoni Aziz, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) bersama puluhan jurnalis dari media cetak, elektronik, televisi, dan portal media online .
Budiman Hadiwasito pentingnya sinergi bersama media. “silaturrahmi ‘meet and greet’, kami menjalin kerja sama yang lebih erat dengan media. Tanpa media, kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami butuh media untuk menyampaikan program imigrasi kepada masyarakat,”,paparnya .
Budiman yang open dengan tugas Jurnalis , situasi bencana yang terjadi di Sumatera Barat, mempengaruhi proses pembuatan paspor diantara mereka sudah ada mendaftar tinggal mengambil foto di jadwal yang telah ditentukan.
Namun, jadwalnya bertepatan dengan kejadian bencana di Sumbar. Seharusnya, jika tidak hadir sesuai jadwal, permohonan paspor akan dibatalkan. Namun, ada kebijakan dari pusat, jadwal tersebut tidak akan hangus dan akan dijadwalkan ulang,”ulas Budiman
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam meliputi 5 kabupaten dan 3 kota, Pasaman Barat, Agam, Pasaman, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Payakumbuh. Untuk meningkatkan pelayanan imigrasi memiliki unit kerja Keimigrasian (UKK) di Pasaman, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Payakumbuh, serta layanan paspor di Istana Pagaruyung, Tanah Datar dengan layanan dua kali seminggu setiap Sabtu.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam telah meraih prestasi gemilang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan membuka unit kerja di tiga lokasi pelayanan keimigrasian yang maksimal ulas Budiman.
Biaya penggantian paspor yang rusak sebesar Rp 500.000 dan biaya penggantian paspor yang hilang sebesar Rp 1.000.000. ,rinci Budiman , sementar layanan prioritas “jalan tol” dengan waktu penyelesaian empat jam dibebankan Rp 1.620.000.
Silaturrahmi Imigrasi dan Jurnalis, memperkuat sinergi Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengan media, sehingga informasi keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakst ,harap Budiman. (Yet )