Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Pelaku Pelemparan Rumah di Mediasi Dengan Korban, Orang Tua: Minta Maaf

×

Pelaku Pelemparan Rumah di Mediasi Dengan Korban, Orang Tua: Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

Views: 327

DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Tak terima rumahnya di lempar. Korban mengadu ke pemerintah setempat, selanjutnya kasus tersebut di bawah ke kantor desa guna penyelesaian.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikantor desa begerpang kecamatan bangun purba Deliserdang dilaksanakan mediasi warga pelaku pelemparan rumah dengan korban di kantor desa begerpang kecamatan bangun purba pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024,pukul 16.30 Wib.

Pelaku dan korban di upayakan dengan melalui jalur mediasi warga dan pelaku pelaku pelemparan rumah dengan korban di kantor desa begerpang kecamatan bangun purba.

Hadir pada mediasi tersebut adalah, Kades Bagerpang Rasman Saragih. Bhabin Kamtibmas Aiptu Abdul Rahim, Aiptu Usman, Kadus V Yoga Siregar. Orang tua pelaku pelemparan Hary Syahputra, Legianto, Surya Darma, Eko Syahputra, Korban an andre Alfiansyah Siregar.

Melalui mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan membuat surat perjanjian secara tertulis diatas materai 10.000 ( sepuluh ribu). Sebagai berikut: Nama : Andre Alfiansyah Siregar .
Alamat : Dusun V Desa Begerpang.
Kecamatan Bangun Purba. Umur : 24 tahun.
Agama : Islam. Pekerjaan: Karyawan Perkebunan PT.PP. LONSUM Begerpang.
Selaku Pihak Pertama ( Korban Pelemparan Rumah ).
Dalam surat perjanjian orang tua pelaku pelemparan:

Selanjutnya Hari Syahputra.
Umur: 33 tahun. Alamat : Dusun VI Desa Begerpang. Kecamatan Bangun Purba.
Pekerjaan: Karyawan PT.PP.LONSUM Begerpang. Agama : Islam. Orang tua dari Mhd.Habib Majid Pelaku Pelemparan Rumah. (Pihak ke Dua ).

Selanjutnya .Nama : Legianto.
Umur : 37 tahun. Alamat : Dusun VI Desa Begerpang Kecamatan Bangun Purba.
Pekerjaan: Karyawan PT.PP. LONSUM Begerpang. Agama : Islam. Orang tua dari Mirza Ammar Fahmi Pelaku Pelemparan rumah ( Pihak kedua)

Dalam perjanjian tersebutadalah,
Dengan ini Orang tua dari Mhd.Habib Majid dan Mirza Ammar Fahmi minta maaf atas kesalahan anak mereka yang telah melakukan pelemparan rumah milik Andre Alfiansyah Siregar.

Kami akan menjaga anak kami agar tidak melakukan pelemparan untuk kedua kakinya. Apabila anak kami berbuat kembali, maka kami selaku orang tua akan bertanggung jawab.

Surat perjanjian di buat secara tertulis dan di tanda tangani kedua belah pihak yang di saksikan dan di ketahui Kades Begerpang Rasman Saragih, Bhabinkamtibmas Aiptu Abdul Rahim , Aiptu Usman serta Kadus.

Pukuk 18.35 Wib. Mediasi antara Orang tua pelaku pelemparan rumah dan Korban selesai.berjalan dengan aman dan lancar.
(Sanggam M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 240 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…