Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Tim Resmob Jatanras Polda Riau Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pencurian Dengan Kekerasan

×

Tim Resmob Jatanras Polda Riau Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pencurian Dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Views: 403

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SIK MH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Lamhot Sihombing, mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang spesialisnya dikenal sebagai jambret, di wilayah Kota Pekanbaru. Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/144/IV/2024/SPKT/POLSEK TENAYAN RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU pada Senin, 22 April 2024, kejadian tersebut terjadi pada pukul 07.30 WIB di Jalan Bukit Barisan, simpang lampu merah Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kompol Lamhot Sihombing menyampaikan Kronologis kejadian “bermula saat seorang korban hendak pergi ke Kampus Unilak. Saat berada di lampu merah Bukit Barisan, korban didekati oleh seorang laki-laki yang tiba-tiba merampas ponselnya, sebuah iPhone 8 Plus warna merah. Meski berusaha mengejar, korban kehilangan jejak pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.200.000,-.” kata Lamhot kepada media, Kamis (25/4/2024)

“Identitas pelaku yang berhasil diungkap adalah MBAP (residivis) dan RK(residivis) MBAP bertindak sebagai eksekutor jambret, sedangkan RK berperan sebagai Eksekutor dan pembeli barang curian. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Riau pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari hasil interogasi, Bagus mengakui perbuatannya serta pengakuan terkait tindak pidana jambret lainnya yang dilakukan di berbagai lokasi di Pekanbaru sejak bulan Februari 2024.” ungkap Lamhot.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh tim berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit ponsel iPhone 8 warna merah. Sementara itu, saksi-saksi yang turut membantu dalam penyelidikan adalah Hendra Lelana dan Andika, keduanya merupakan anggota Polri,” lanjut Lamhot.

“Atas peristiwa ini, korban mendapat bantuan dari aparat kepolisian untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Koordinasi antara satuan reskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Jajaran Polresta Pekanbaru telah dilakukan, serta dilakukan serah terima kepada Polsek Tenayan Raya untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Lamhot.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 136 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…