Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Korupsi Pupuk Bersubsidi, Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara di Sidang

×

Korupsi Pupuk Bersubsidi, Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara di Sidang

Sebarkan artikel ini

Views: 790

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/4).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perkara ini menjerat terdakwa Hertanto selaku Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara dan Teguh Hidayat Purbono pensiunan General Manager Penjualan dan Pemasaran PT Pupuk Kujang.

Perkara ini berawal pada 30 November 2016 dimana Teguh Hidayat selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan Hertanto dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, sedangkan persyaratan PT ATS tidak memenuhi.

PT. ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, kemudian tersangka Hertanto melakukan penebusan dan penyaluran pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton.

Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara negara dirugikan sebesar Rp. 14.614.6438.112,13.

PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017, melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi.

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 t enfang Keuangan Negara, Peraturan Menten aerdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Pertanian Nomor 44/Permentan/SR,310/11/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menten Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Karawang, dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian antara PT Pupuk Kujang dengan PT Abadi Tiga Saudara Nomor: 001/PK/SP/UM/1/20 17 tanggal 02 Januan 2017.

Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) yo Pasol 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2001 teniang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP SUBSIDAIR Pasal 3jo Pasal! 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tah un 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 204 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…