Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Surat kuasa Terdakwa Syarifuddin, Gagalkan Gugatan Tipiring Tarmiji Cs di Pengadilan Ketapang

×

Surat kuasa Terdakwa Syarifuddin, Gagalkan Gugatan Tipiring Tarmiji Cs di Pengadilan Ketapang

Sebarkan artikel ini

Views: 3K

KETAPANG, JAPOS.CO – Pada hari ini Kamis tanggal 28 Maret 2024, telah terjadi persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa mengadili perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa bernama lengkap Syarifudidin alias Guda bin Sahebun (Alm), umur 64 tahun/1 juli 1959 (laki-laki) beragama islam kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal diDusun Sukaramai Rt.001/Rw.001 Desa Sukaramai, Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 28 maret 2024 Nomor 27/pid.C/2024/PN Ketapang,

Bahwa Syarifuddin alias Anjang Guda bin Sahebun (Alm) Warga Dusun Sukaramai Rt 001/ Rw 001 Desa Sukaramai, Kec. Sungai Laur Ketapang, dinyatakan bebas dari jeratan hukum yang digugat oleh penggugat Tarmiji Cs dipersidangan.

Dalam persidangan Tergugat (Syarifuddin) yang didampingi oleh kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukmunin SH, Tergugat disangkakan oleh Penggugat (Tarmiji Cs) dikenakan pada pasal 6 ayat 1 (a) dan (b) Peraturan pengganti Undang- undang No. 51 tahun 1960, tentang larangan pemakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Undang-undang No.8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undang lainnya yang bersangkutan.

Didalam proses persidangan tersebut, Tergugat lepas dari jeratan hukum dikarenakan Penggugat dari Tarmiji dan belasan orang saksi yang dihadirkannya, termasuk mantan Kepala Desa Sukaramai (Moh Arifin) dan Kepala Desa. Teluk Mutiara ( Hairudin) ikut sebagai saksi Penggugat, namun tidak memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Tergugat (Syarifuddin) alias Anjang Guda dalam tindak pidana ringan tersebut.

Dikutip dari hasil putusan hakim (ingkrah) bahwa terdakwa dihadapkan oleh penyidik atas dugaan melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan cepat tanggal 20 maret 2024 No.BAPC/03/III/2024/Reskrim, Bahwa Tergugat dikenakan pasal 6 ayat 1 (a) dan (b) peraturan pengganti Undang-undang No.51 tahun 1960, tentang larangan pemakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Dalam perkara ini untuk penyelesaiannya melalui persidangan agar jelas duduk persoalannya supaya tidak ada keraguan yang diputuskan, maka melalui persidangan dan hasil dari keputusan hakim Tergugat dinyatakan :
1. Menyatakan Terdakwa Syarifuddin 64th alias Ujang Guda bin Sahebun terbukti melakukan perbuatan yang dilakukan padanya akan tetapi bukan perbuatan merupakan tindak pidana.
2. Melepaskan Terdakwa Syarifuddin 64th alias Ujang Guda bin Sahebun dari segala tuntutan hukum (Conslag Van Alle Rectsroling)
3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya.

4. Menetapkan barang bukti berupa :
– Foto Copy Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 594/059/PEM/2019 An Ahli Waris Saudara Tarmiji alias Kunca bin Atat (Alm) bin Onon bin Luhun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukaramai tangfal 02 Oktober 2019, Ahli Waris 56 orang yang dikuasakan kepada Saudara Tarmiji alias Kunca bin Atat (Alm).  Surat Kuasa dari Atat (Alm) tanggal 29 April 1996 dengan nomor 21/04/1996 PEM.yang ditanda tangani oleh Saudara Atat (Alm) yang diketahui oleh Kades Sukaramai Alm Ali Basri, tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Diputuskan pada hari kamis,28 maret 2024 oleh kami Dhimas Nugroho Priyosukamto SH, selaku hakim pada pengadilan negeri Ketapang, diucapkan dimuka umum pada hari itu juga oleh hakim tersebut dengan dibantu oleh Iip Murdiansyah SH Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Ketapang, dihadapan Penyidik pada Kepolisian Resort Ketapang dan Terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Tengku Amiril Mukminin.SH. kuasa hukum dari Syarifuddin alias Anjang Guda bin Sahebun (Alm), membenarkan bahwa Perkara Tindak Pidana Ringan ini telah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 28 maret 2024.

“Saya selaku kuasa hukum dari terdakwa Syarifuddin terkejut juga ketika melihat para penggugat menghadirkan saksi sampai puluhan orang didalam kasus tipiring ini,” jelas Tengku Amiril Mukminin SH kepada Japos.co, Jum’at (29/03).

Tengku Amiril menambahkan berdasarkan catatan putusan pengadilan negeri Ketapang, bahwa Klain Saya tidak terbukti bersalah dengan pasal yang disangkakan oleh Penyidik atas laporan Penggugat Tarmiji bin Atat (Alm).

Tengku Amiril berharap setelah perkara ini, semuanya bisa menerima hasil dari putusan pengadilan negeri Ketapang, dengan berjiwa besar dan lapang dada supaya tidak muncul lagi persoalan-persoalan yang tidak enak didengar masing-masing pihak yang ikut terlibat dalam perkara tersebut,

“Demi terciptanya suasana nyaman,aman dan kondusif khususnya bagi masyarakat desa Sukaramai, kita menghormati putusan hakim PN Ketapang dan menjamin memulihkan kedudukan, harkat dan martabat semuanya demi hukum yang berlaku dan berkeadilan dimasyarakat,” pungkas Tengku Amiril Mukminin kepada Japos.co Jum’at (29/03).
(M HARISY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 71 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelakunya beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, berinisial DTG (21) dan RA…