Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Besaran Uang Zakat Fitrah di Kabupaten Ciamis Ditetapkan Rp 40.000 per Orang

×

Besaran Uang Zakat Fitrah di Kabupaten Ciamis Ditetapkan Rp 40.000 per Orang

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

CIAMIS, JAPOS.CO – Besaran uang senilai harga beras untuk zakat fitrah 2024 di wilayah Kabupaten Ciamis adalah sebesar Rp 40.000 per orang. Kepastian tersebut disepakati berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, DPD Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis dan Forum UPZ Kecamatan telah melaksanakan musyawarah untuk menentukan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Ciamis, Kamis (14/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Baznas Kabupaten Ciamis secara resmi telah menerbitkan surat keputusan ketua Baznas Kabupaten Ciamis Nomor : 832/S.Kep/Baznas-Kab/2024 tentang Standar Harga dan Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M yang menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Ciamis sebesar 2,5 kg beras atau setara nilainya dengan Rp. 40.000/jiwa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Drs. H Lili Miftah, M.BA kepada japos.co, Kamis (21/3). Menurutnya, zakat fitrah yang diwajibkan kepada setiap orang seberat 2,5 kilogram beras, jika dikonversi menjadi uang adalah senilai Rp 40 ribu. “Ya tentunya berdasarkan hasil kesepakatan dan penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada survey harga beras di Ciamis dan Kota Banjar yang jatuh pada harga minimal Rp. 16.000/kg, kami akan sosialisasikan melalui surat edaran kepada para UPZ yang ada di tingkat kecamatan dan desa, agar kemudian disosialisasikan juga ke warga. Untuk target sendiri, Baznas mentargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp 28 miliar atau setara dengan 1.750 ton beras. Mudah-mudahan di tahun ini bisa mencapai 80 persenan,” jelasnya.

Lili mengungkapkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan bagaimana merekam seluruh kegiatan dan telah membuat suatu sistem yang sudah teruji akuntabilitasnya agar pengumpulan zakat fitrah bisa dilaksanakan di masyarakat. Ia yakin pada tahun ini target Rp 28 miliar bisa tercapai. “Mudah-mudahan bisa lebih meningkatkan nilai atau angka zakat fitrah dari tahun sebelumnya. Karena persiapan kami sudah lebih baik dari tahun kemarin, baik dari pelayanannya maupun sistemnya,” ungkapnya.

Dituturkannya, Baznas Kabupaten Ciamis juga telah melatih operator sistem di tiap kecamatan untuk menyetorkan hasil laporan ke Baznas Kabupaten Ciamis melalui aplikasi. “Mudah-mudahan dengan berbagai upaya persiapan dapat mencapai target dan seluruh masyarakat Ciamis bisa melaksanakannya, meskipun sekarang sedang agak sulit masalah ekonomi namun bagaimana caranya kewajiban setahun sekali ini bisa ditunaikan karena zakat fitrah ini wajib untuk semua umat muslim,” pungkasnya. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *