Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Sidang di PN Batam, PT ECD Hadirkan Saksi Terkait Proses Cut and Fill 

×

Sidang di PN Batam, PT ECD Hadirkan Saksi Terkait Proses Cut and Fill 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

BATAM, JAPOS.CO – Pada persidangan perkara Nomor 319/Pdt.G/2023/PN.Btm di Pengadilan Negeri Batam, hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis David P. Sitorus, anggota 1 Yuanne Maretta, dan anggota 2 Benny Yoga Dharma.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa hukum PT Energi Cipta Dana, Daud Pasaribu SH dan Bagan Sinaga SH, menghadirkan dua orang saksi yakni FS dan TS. Saksi TS merupakan seorang kontraktor, memberikan kesaksian mengenai proses cut & fill yang dilakukannya terhadap tanah milik PT. Energi Cipta Dana pada bulan April 2014 yang mana pekerjaan tersebut berlangsung selama 60 hari atau dua bulan.

TS menyatakan bahwa sebelum memulai pekerjaan, dia telah memeriksa dokumen izin dari BP Batam, termasuk Surat Keputusan Alokasi dan Surat Perjanjian Alokasi. Tanah milik PT. Energi Cipta Dana pada waktu itu berbukit dan curam, sehingga proses cut & fill dilakukan untuk meratakan tanah agar dapat dibangun pabrik sesuai rencana.

Sementara itu, FS, yang bertindak sebagai perantara, menyampaikan bahwa dia menunjukkan tanah kepada pihak yang berkepentingan dan ditugaskan mengawasi pelaksanaan cut & fill. Dia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019, dia ikut dalam pengukuran bersama pihak BPN Kota Batam.

Di tempat terpisah, media mengkonfirmasi kepada Humas BP Batam mengenai laporan PT. Energi Cipta Dana terhadap kepala BP Batam M. Rudi ke Mabes Polri terkait resi yang diduga palsu, Subag Humas BP Batam, Yuli, mengatakan bahwa belum dapat memberikan tanggapan resmi karena masih menunggu arahan.

Yuli juga menjelaskan bahwa semua prosedur yang berkaitan dengan pengalihan lahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa pihak BP Batam akan menghubungi pimpinan terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut kepada media.

Menurut keterangan Kuasa Hukum PT. ECD, Daud Pasaribu SH bahwa pihak Kantor Pos Pusat telah memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri perihal nomor resi yang diduga palsu, yang mana resi tersebut dipergunakan dalam proses hukum di Pengadilan.

Berita ini menggambarkan perkembangan persidangan yang menyoroti kesaksian dua saksi yang dihadirkan oleh PT. Energi Cipta Dana terkait proses cut & fill di lahan Batam, serta tanggapan dari pihak BP Batam terhadap laporan yang diajukan oleh PT. Energi Cipta Dana ke Mabes Polri. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 79 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…