Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Kapal Tunda atau Tongkang Muat CPO PT IOI Group Ketapang Diduga ABK Tidak Memiliki Sertifikat Kepelautan

×

Kapal Tunda atau Tongkang Muat CPO PT IOI Group Ketapang Diduga ABK Tidak Memiliki Sertifikat Kepelautan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

KETAPANG, JAPOS.CO – Kapal tunda/tongkang Muat CPO PT IOI Group di Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, diduga Anak Buah Kapal (ABK) tidak memiliki sertifikat kepelautan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ada pun nama kapal tersebut yaitu TB. Berkat Karya / TK. Asdlen.
Jenis kapal : Tunda/ Tongkang
Bendera: indonesia. Isi kotor : GT. 181. Nahkoda : Ridwan.Milik / Agent : PT Panca Samudera Perkasa Khai. Untuk bergerak dari Jetty PT SKS ( PT.IOI Group). ke Muara Air Hitam. Keperluan: melakukan kegiatan Bongkar muat CPO ke TK. Bumi Elaeis Tiga. Yang mana dua orang Anak Buah Kapal (ABK) diduga tidak memiliki sertifikat kepelautan yaitu: Rafiadi asal Desa Air Hitam Hulu, Riduan asal Desa Air Hitam Besar dan satu ABK lagi masih di bawah umur.

“Kita pertanyakan dasar surat persetujuan olah Gerak Kapal yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan, lepada kapal tunda/tongkang Muat CPO PT IOI Group, dimana diduga salah satu ABK masih di bawa umur, dan dua lainnya tidak Memiliki Sertifikat Kepelautan,” ucap sumber yang minta identitas diri dirahasiakan kepada Japos.co (18/03).

Mengetahui lebih dalam permasalahan ini Japos.co melakukan konfirmasi kepada Sajiman yang bertugas di kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kendawangan Lewat WhatsApp mempertanyakan terkait dua ABK kapal yang diduga tidak memiliki Sertifikat Kepelautan dan satunya diduga masi bawa umur, namun diberikan surat persetujuan olah gerak kapal dan surat persetujuan ahli muat?. Hingga berita ini terbit Japos.co belum mendapatkan jawaban.

Untuk mengetahui dengan jelas dugaan Anak Buah Kapal (ABK) tidak memiliki sertifikat kepelautan, Japos.co melakukan konfirmasi kepada Ridwan Selaku Nakhoda kapal Tunda / Tongkang Muat CPO PT IOI Group, lewat WhatsApp (19/03), namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas terkait ke tiga ABK kapal tersebut.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, untuk dapat bekerja di kapal sebagai ABK, pelaut harus memiliki kualifikasi keahlian atau keterampilan. Keahlian atau keterampilan itu dinyatakan dalam sertifikat kepelautan.

Yang dimaksud sertifikat kepelautan adalah dokumen kepelautan yang sah.Ada dua jenis sertifikat kepelautan, yaitu:
Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency /COC), Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Propficiency /COP).(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *