Scroll untuk baca artikel
BANTENBerita

Berita Desa Menjadi Informasi Trending Topic Terkini di Pandeglang

×

Berita Desa Menjadi Informasi Trending Topic Terkini di Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Akhir – akhir ini marak pemberitaan media online di Kabupaten Pandeglang, memberitakan seputar program pembangunan desa, hingga menjadi informasi trending topic terkini di kalangan masyarakat pandeglang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan Japos.co para pewarta di kota sejuta santri seribu ulama ini seakan berlomba untuk mendapatkan informasi seputar pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa, yang anggarannya bersumber dari dana desa.

Usut punya usut ternyata, pemberitaan pembangunan desa merupakan sebuah berita advertorial /iklan yang telah disepakati dan tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak pemerintah desa dengan beberapa lembaga organisasi profesi pers di Pandeglang.

Seperti yang disampaikan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Andang Suhrrman, kerjasama media dan pihak pemerintah desa adalah bentuk kerjasama publikasi dalam bentuk iklan/ advertorial.

“Wajar jika banyak wartawan di sini seolah berlomba mencari sumber berita seputar pemerintahan desa. Karena berita itu masuknya berita advertorial,” ujarnya

Ia juga mengakui dengan telah dijalinnya kerjasama publikasi, selain dapat memberikan informasi publik perihal pengelolaan dana desa, hal itu juga sebagai suport atau penyemangat kinerja para insan pers di Kabupaten Pandeglang.

Hal senada dikatakan Iwan Suhawan selaku Ketua Ikatan Pewarta Banten (IPB) Pandeglang, yang juga membenarkan dan mengakui kerjasama yang dibangun dengan desa merupakan kerjasama publikasi advertorial, bukan kerjasama dalam bentuk lain.

“Ya kita kerjsamanya sebatas publikasi dalam bentuk advertorial. Tidak ada wartawan kerjasamanya memback up suatu permasalahan para kepala jika melakukan pelanggaran hukum, bukan itu,” kata iwan.

Bahkan kata iwan kegiatan ini bukanlah sebuah kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Karena kegiatan publikasi dalam bentuk advertorial sudah berdasarkan aturan dan peraturan. Seperti tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, mengatur tentang wajibnya pemerintah desa mempublikasikan program pembangunan dana desa sebagai bentuk informasi dan transparansi publik.

Dalam hal ini tambah iwan, Permerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan seputar pembangunan dari anggaran dana desa. Nah disinilah kehadiran media menawarkan atau menyampaikan permohonan sebagai sarana media publikasi tentunya dalam bentuk iklan/ advertorial, yang akhirnya disetujui para kepala desa dan telah disepakati dan tertuang dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Jadi menurut kami para insan pers sudah tidak ada masalah. Kepada insan pers tetap semangat dan sampaikan informasi melalui karya tulisnya dengan berpedoman terhadap kode etik jurnalistik, sebagai pilar ke empat dalam membangun dan mencerdaskan anak bangsa, salam satu pena,” pungkasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *