Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Sat Resnarkoba Polresta PKU Berhasil Mengungkap Kasus Penjualan Narkotika Jenis Shabu-shabu

×

Sat Resnarkoba Polresta PKU Berhasil Mengungkap Kasus Penjualan Narkotika Jenis Shabu-shabu

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis Shabu-shabu pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian ini terjadi di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka yang diketahui bernama Okto Arabi, alias Robi (36 tahun), seorang laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Shabu-shabu.

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BM 4230 CAB.

Dua plastik bening klip merah yang diduga berisikan Shabu. Satu unit handphone merk Oppo warna Silver Metalik.

Kronologis kejadian bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan patroli di zona merah yang sering terjadi peredaran narkoba. Saat itu, mereka mencurigai gerak-gerik Okto Arabi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket Shabu di dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka.

Okto Arabi mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dengan harga Rp 150.000,-. Namun, saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap penjual Shabu tersebut, pelaku sudah tidak berada di tempat tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, SIk SH MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap Okto Arabi. Penangkapan dilakukan oleh Kanit 1 AKP Safril, SH MH didampingi Kasubnit 2 IPTU Hendra Sebayang, SS.

Okto Arabi juga telah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamines (AMP) dan Metamphetamines (MET).

Tim Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *