Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pemkab Alokasikan Rp. 1,7 Miliar Sebagai Jaminan Sosial Bagi BPD RT dan RW se Kabupaten Ciamis

×

Pemkab Alokasikan Rp. 1,7 Miliar Sebagai Jaminan Sosial Bagi BPD RT dan RW se Kabupaten Ciamis

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

CIAMIS, JAPOS.CO –  Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kabupaten Ciamis, Pemkab Ciamis mengalokasikan Anggaran mencapai 1,7 Miliar melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tujuan dari fasilitasi kepesertaan tersebut adalah untuk melindungi peserta di bidang Ketenagakerjaan antara lain melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Ciamis dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (07/03) di Aula Setda Ciamis. Nota Kesepakatan terdiri dari dua poin kesepakatan, satu melanjutkan kepesertaan ketua RW dan RT yang telah dilaksanakan dari Tahun 2021 dengan jumlah 11.590 orang, sedangkan kesepakatan yang kedua adalah adanya kesepakatan baru yakni kepesertaan bagi BPD dan LPM sebanyak 2.166 orang.

Bupati Ciamis mengatakan bahwa program tersebut banyak manfaatnya memberikan ketenangan dan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. “Bahkan apabila sampai meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000 ditambah dengan beasiswa bagi anak-anak almarhum (maksimal 3 orang anak) mulai dari jenjang taman kanak-kanak sampai tamat kuliah di perguruan tinggi,” kata H. Herdiat.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan juga santunan JKm, JHT dan beasiswa kepada Ahli Waris almarhum Anas Malik (Kadus Kutasari Desa Sirnajaya Kec. Rajadesa) sebesar Rp. 199.274.470.

Untuk diketahui bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut berbarengan dengan Rakor tingkat Kabupaten Ciamis, dilaksanakan secara langsung dengan dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan juga diikuti secara Virtual oleh para ASN Kecamatan, Kepala UPTD, Kepala Desa beserta Perangkat, Lurah, BPD, LKD dan unsur terkait lainnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 275 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…