Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Dinilai Melempem, Bansos yang Bersumber DBHCT Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Bermasalah

×

Dinilai Melempem, Bansos yang Bersumber DBHCT Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

NGANJUK, JAPOS.CO – Diketahui bahwa Satker Dinas Sosial PPPA mengajukan proposal program dan usulan bantuan Sosial (Bansos) dari desa/kelurahan dengan daftar nama untuk memastikan penerima bansos dengan kriteria penerima bansos dan daftar penerima bansos yang tercantum tepat sasaran diserahkan Bupati sebagai dasar terlaksananya SK penerbitan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Alhasil terlaksana dan terbit Ketetapan (SK) Bupati Nomor 188/223/K/411.013/2022 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Berupa Uang Bagi Palang Merah Indonesia, Lanjut Usia Miskin, Penyandang Disabilitas, Siswa Miskin dan Anak Yatim/Piatu di Kabupaten Nganjuk dan SK Bupati Nomor 188/338/K/411.013/2022 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Kabupaten Nganjuk.

SK tersebut berisi daftar nama penerima bantuan sosial yang telah dilengkapi dengan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat.

Dalam proses realisasi belanja bantuan sosial bekerja sama dengan BPD Jatim,bahkan pihak Bank menerbitkan rekening/Virtual Account bagi masing-masing penerima sesuai SK penerima bantuan sosial.

Dinas Sosial menunjuk seorang petugas pendamping di Kecamatan dan pendamping di Desa sesuai lokasi untuk mengawasi proses Realisasi pencairan bansos.

Bantuan Sosial Lanjut Usia disalurkan kepada 4.068 orang dengan besaran masing masing penerima sebesar Rp.1.800.000,00.

Anggaran belanja bantuan sebesar Rp15.215.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.12.579.950.000,00 atau 82,68%.

Besaran DPA Rp.12.352.050.000,00 dalam DPA Dinas Sosial PPPA diketahui dengan uraian Teralisasi sebagai berikut:
1.Pembayaran belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada 21 Lembaga Non Pemerintahan Rp. 782.100.000,00
2.Pembayaran belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada 404 orang penyandang Disabilitas Rp.727.200.000,00
3.Pembayaran belanja bantuan sosial yang direncanakan kepada 1025 Siswa Miskin (BSM) Rp.768.750.000,00
4.Pembayaran Belanja Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada 4068 Lansia miskin Rp.7.322.400.000,00
5.Pembayaran belanja bantuan langsung tunai DBHCHT Senilai Rp 2.751.600.000,- Total keseluruhan Rp.12.352.050.000,00.

Uraian tersebut satker Dinas Sosial PPPA tentunya didukung dengan SP2D tertera nomer masing-masing dari proses realisasi.

Alhasil proses Realisasi menuai masalah terdapat penerima bansos dengan kriteria penerima bansos dan daftar penerima bansos yang tercantum dalam Keputusan Kepala Daerah diketahui bahwa terdapat nama penerima dan NIK yang tidak sesuai kriteria penerima bansos dengan uraian sebagai berikut: 1) Bantuan Sosial Lanjut Usia Berdasarkan SK Bupati, Bantuan Sosial Lanjut Usia disalurkan kepada 4.068 orang dengan besaran masing masing penerima sebesar Rp1.800.000,00. Informasi yang terhimpun japos.co review dokumen,dibandingkan dengan data kependudukan terhadap daftar nama penerima dalam SK Bupati diketahui bahwa terdapat daftar penerima tidak sesuai dengan kriteria penerima dengan uraian sebagai berikut.
1 Nama dan NIK Ganda Nilai 29 besaran Rp.52.200.000,00.
2 Meninggal Dunia 879 besaran Rp. 1.582.200.000,00.
3.Tidak memenuhi kriteria penerima lainnya Rp.705.600.000,00 total keseluruhan Rp.2.340.000.000,00 Penerima yang tidak memenuhi kriteria tersebut merupakan nama yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Sosial Lanjut Usia Miskin Kabupaten Nganjuk.

Kriteria dan sasaran penerima bantuan, diantaranya adalah telah berusia 60 tahun ke atas, miskin, dan tidak menerima bantuan serupa.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : a. Perbup No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk pada:

1) Pasal 24 ayat 2 yang menyatakan bahwa Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a) dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD; b) direncanakan berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan Kepala Perangkat Daerah; dan c) dianggarkan pada Perangkat Daerah terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.

2) Pasal 35 ayat 2 yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi:
a) surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan;
b) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang;
dan c) laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial. b. Petunjuk Teknis Pencairan Bantuan Sosial Lanjut Usia Miskin Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 : 1) Poin D Kriteria Sasaran dan Pendampingan: a) Telah berusia 60 tahun keatas; b) Kepala anggota rumah tangga miskin sesuai hasil verifikasi dan validasi dari desa/kelurahan; c) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (eKTP) atau surat keterangan dari Kepala Desa /Lurah; d) Tidak memiliki sumber penghasilan tetap baik dari diri sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar; e) Bukan penyandang cacat berat yang akan atau telah menerima bantuan/santunan dari pemerintah/lembaga sosial lain; f) Bukan klien panti sosial tresna werdha/ panti sosial; g) Mempunyai tempat untuk tidur tidak layak; h) Apabila berstatus suami istri atau dalam satu rumah dihuni oleh lebih dari satu orang lanjut usia, maka yang berkesempatan memperoleh bantuan sosial adalah salah seorang dari mereka; i) Tidak menerima bantuan serupa dari program yang diselenggarakan pemerintah; j) Ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial lanjut usia miskin dalam Surat Keputusan Bupati Nganjuk; 2) Poin G Mekanisme Penyaluran Dana : a) Nomor 8 yang menyatakan bahwa apabila lanjut usia penerima bantuan sosial meninggal dunia, tidak sesuai dengan kriteria dan/pindah alamat, maka bantuan tidak bisa diserahterimakan ke orang lain (ahli waris); b) Nomor 9 yang menyatakan bagi penerima bantuan sosial meninggal dunia, bantuan dapat diterimakan dengan ketentuan waktu meninggal dunia setelah tanggal SP2D diterbitkan sehingga pengambilan bantuan bisa diwariskan (ahli waris).

Proses Realisasi Bansos berujung masalah pada satker Dinsos Kabupaten Nganjuk menunjukkan kinerja lemah abaikan ketentuan berlaku berdampak dN berakibat
a. hilangnya kesempatan pemberian bantuan sosial secara merata dan tepat sasaran;
b. pemborosan keuangan daerah
Hal tersebut disebabkan
a. Kepala Dinas Sosial PPPA kurang optimal dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial;
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sosial. Atas kondisi tersebut, Kadis Sosial dinilai melempem seharusnya lebih optimal dalam melaksanakan verifikasi terhadap usulan calon penerima bantuan sosial pada proposal pengajuan bantuan, melaksanakan validasi terhadap data usulan penerima bantuan sebelum diterbitkan SK penetapan calon penerima, dan melaksanakan evaluasi penyaluran bantuan sosial.(Agas/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 129 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…