Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kisruh Rapat Pleno di Kabupaten Sukabumi, Apakah Ini Ulah Oknum PPK

×

Kisruh Rapat Pleno di Kabupaten Sukabumi, Apakah Ini Ulah Oknum PPK

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

SUKABUMI, JAPOS.CO – Pemilihan Umum, (Pemilu), serentak 2024, di Kota dan Kabupaten Sukabumi di warnai dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pada dasarnya PPK dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota/Kab Sukabumi untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan, PPK bertanggungjawab untuk memastikan pemutahiran data pemilih dan menyusun daftar pemilih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, (KPU),dan tugas PPK tersebut tertuang dalam Peraturan KPU No.7 Tahun 2022

Namun di Kabupaten Sukabumi bertolak belakang dengan dugaan adanya oknum PPK yang diduga bermain curang dengan memindahkan suara dan penggelembungan suara dalam Pemilihan Umum Kota dan Kabupaten Sukabumi, seperti di kutip dari beberapa tayangan media Online.

Salah satunya yang di kutip dari media online Tatarmedia.id yang mana “Agus Firmansyah, saksi dari partai Gerindra yang berhasil bongkar dugaan penggelembungan suara di kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi,

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, tingkat kabupaten Sukabumi hari ke-4, yang digelar di gedung DPRD Pelabuhan Ratu, melalui Liaison Officer(LO), Partai Gerindra Agus Firmansyah meminta KPU, untuk melakukan sinkronisasi ulang data perolehan suara di wilayah Kecamatan Cikidang.

Ini berdasarkan adanya temuan terkait prolehan suara DPR-RI di wilayah kecamatan Cikidang, terbukti adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum penyelanggara pemilihan umum secara masif.

Tudingan penggelembungan suara itu dibuktikan dalam sidang ICU bersama KPU, Bawaslu dan saksi dari seluruh partai peserta Pemilu dengan membandingkan hasil C 1 Plano dan model D hasil PPK.

“Yakni di Desa Sampora, Gunung Malang dan Desa Cikiray terbukti dan tidak terbantahkan. yaitu ada penambahan suara dikisaran 10 sampai 30 suara per TPS, penambahannya masuk ke calon nomor urut dua di internal Gerindra,”

Tidak hanya itu Dalam Rapat Pleno KPU(Komisi Pemilihan Umum) Kota Sukabumi yang di laksanakan di Resort Pangrango juga di warnai kericuhan, dikutip dari detik Jabar

Diketahui, pelaksanaan rapat pleno hari ini, Selasa (4/3/2024) merupakan hari kedua dengan agenda rekapitulasi penghitungan suara di tingkat pemilihan DPR RI. Di tengah perjalanan sidang, para saksi partai mengeluarkan protes dan suasana menjadi ricuh.

Tak hanya itu, puluhan kader partai PDI Perjuangan pun memaksa masuk ke ruang pleno panel dua. Di dalam ruangan, mereka meneriaki tuduhan adanya kecurangan dan ketidaktegasan KPU dalam pelaksanaan pleno.

Kericuhan itu bermula saat para saksi dari partai politik meminta koreksi atas dugaan kesalahan input data di salah satu TPS yang berada di PPK Citamiang. Kemudian, ketika para saksi meminta koreksi dari C1 hasil, KPU meminta tanggapan dari Bawaslu untuk adanya rekomendasi membuka C1. Namun tiba-tiba PPK Citamiang keluar dari forum.

Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Aprianto Wijaya merasa tersinggung atas sikap PPK yang tiba-tiba melenggang keluar dari ruang pleno.

“Kami merasa dilecehkan ketika kawan-kawan PPK keluar, kami meminta beberapa kelurahan yang kami duga, sekali lagi yang kami duga sesuatu berbeda dengan data kami, data yang kami miliki,” pungkasnya.(ASR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *