Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Ketua Formaci Adukan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Kota Sukabumi

×

Ketua Formaci Adukan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

SUKABUMI, JAPOS.CO – Pemilihan Umum (Pemilu), serentak telah selesai di laksanakan pada Rabu (14/2) sekarang masuk kepada tahapan Pleno Rekapitulasi penghitungan suara, Kota/Kabupaten khusus di Kota dan Kabupaten Sukabumi,

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tentunya dalam Pemilu ini kita telah melaksanakan demokrasi sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Formaci (Forum masyarakat Cikondang), Kota Sukabumi Edi S Paul menuturkan semestinya Pemilu(Pemilihan Umum), ini dilaksanakan dengan jujur dan adil, namun kenyataannya budaya Money Politik ini sudah menjamur di Indonesia khususnya  ldi kampung Cikondang Kota Sukabumi,

Paul mengatakan ada hal yang paling mencolok di  kelurahan Cikondang, bahwa  ada dugaan team sukses’ dari Caleg yang kalah ataupun yang menang di daerah pemilihan1 Cikole Citamiang, yang minta uangnya dikembalikan karena tidak mendapatkan suara yang di janjikan.

“Kasihan lah kalo di pinta lagi uangnya masyarakat,” tuturnya.

Tidak hanya itu Paul juga membeberkan Adanya informasi dugaan praktek money politik dari Caleg Partai keadilan sejahtera (PKS), daerah pemilihan1, Cikole Citamiang melalui team sukses nya membagikan uang atau serangan fajar, dengan amplop yang berisi pecahan 100.000, Rupiah.

“Hal ini ketahuan ketika ada warga yang mengembalikan uang nya ke saudara Obay, Ebes dan Ajay matanews, karena warga ini takut ada persoalan di kemudian hari, dan informasi tersebut sampai ke meja Formaci,” ungkapnya.

Dan Ketua Formaci pun langsung mengadukan hal ini ke Bawaslu kota Sukabumi, Selasa, (05/03/2024).

“Kita tunggu saja apakah laporan saya ini bisa di terima atau tidak oleh bawaslu, saya berharap lembaga yang di bentuk oleh pejabat negara dan di biyayai oleh negara ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai tupoksinya,” teraangnya.

“Kan mereka sebenarnya yang harus peka terhadap praktek money politik, Bawaslu ini telah membentuk panwas cam, arti mereka harus tau dan pasti tau adanya money politik di wilayah nya masing, karena ini sudah menjadi rahasia umum,” lanjutnya.

Paul menegaskan Sesuai UU No7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan salah satunya dalam pasal 523 tentang money politik, jiga terbukti oknum pelaku dan penerima dapat dipidana penjara 3 tahun dan denda 36 Juta Rupiah, Kalo dilakukan dimasa tenang hukumnya bisa 4 tahun da denda 46 juta rupiah,

“Tidak hanya itu, Formaci pun mendapat informasi terbaru wargapun kini saling tuding tentang uang sarangan fajar yang di lakukan oleh team sukses Caleg dari Partai keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan 1, pasalnya depan Taman Cikondang dapat uang 100.000.,/Kepala Keluarga, sedangkan warga di belakang dapat 100.000.,/Orang ini menjadi rame di masyarakat,” pungkasnya.(ASR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *