Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Kejari Belitung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lapangan Bola Paal Satu

×

Kejari Belitung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lapangan Bola Paal Satu

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

BELITUNG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan dua orang MY dan IS tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan tanah lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel, Selasa (05/03).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri, SH seizin Kajari Belitung Lila Nasution, SH MHum dalam siaran persnya menyampaikan,kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 dan Surat penetapan tersangka Nomor: B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024.

”Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dilakukan  penahanan 20 hari kedepan,  5 – 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan terlibat  kasus dugaan korupsi penguasaan tanah fasilitas umum lapangan bola.

“Kronologis kejadian, kasus bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan Paal Satu diterbitkan SKT No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, berdasarkan SK Bupati Belitung, tanah tersebut merupakan tanah negara/tanah milik daerah.

Menurut Riki, Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media oonline sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian.

“Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Tanjungpandan guna mencari dan melengkapi bukti – bukti tambahan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) No Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18  RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, pungkasnya. (Yustami) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *