Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan  Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pekanbaru

×

Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan  Ditangkap Tim Jatanras Polresta Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polresta Pekanbaru telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 11.50 WIB di Jin Tuanku Tambusal, Kos Br Silitonga, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dalam Pres Rilis Rabu (6/3/2024) di Mapolresta Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/52/11/2024/SPKI/POLSEK PAYUNG SEKAKI tanggal 2 Maret 2024. Pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah CRN (31 tahun), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Jalan Taman Karya Samping Perum Ligako, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Korban dalam kasus ini adalah SB(27 tahun), yang juga tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Dusun VI Desa Perupuk, Kelurahan Perupuk, Kecamatan Umapuluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, atau Jin. Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Barang bukti yang disita meliputi satu bilah pisau sangkur berwarna hitam biru dan satu baju kaos berwarna biru.

Motif pelaku diduga karena menuduh korban melakukan pencurian di tempat parkir luar Mall Living Word. Kronologis kejadian menurut keterangan saksi Ardana Ahmad Kristiani, pelaku dan korban terlibat dalam perkelahian di mana pelaku menggunakan pisau sangkur untuk menusuk korban di leher, punggung, dan pinggang.

Saksi lainnya, Olo Pakpahan, datang membantu membawa korban ke RS Hermina, tetapi korban telah meninggal dalam perjalanan.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damal, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki dan Tim Resmab Jembalang Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa pisau sangkur yang telah dibuang oleh pelaku di Jin Sakuntala, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus kejahatan tersebut. Polresta Pekanbaru akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *