Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Ungkap Kasus Pembuatan ID Permainan Higgs Domino Island Bermuatan Unsur Perjudian

×

Polda Riau Ungkap Kasus Pembuatan ID Permainan Higgs Domino Island Bermuatan Unsur Perjudian

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

RIAU, JAPOS.CO – Polda Riau mengumumkan pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omset lebih kurang Rp. 18.000.000.000 (delapan belas milyar rupiah). Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, pukul 10.00 WIB, di Jl. Sukajadi/Diponegoro Kota Dumai Provinsi Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombespol Nasriadi SH SIK MH bersama dengan Kabid Humas Polda Riau Kombespol Hery Murwono SSt Mk, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi dan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri SH SIK MH.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan patroli Siber yang menemukan aktivitas pembuatan dan penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai. Penangkapan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Jalan Sukajadi Kota Dumai dan Jalan Kelakap Kota Dumai. Di TKP pertama, Tim menemukan 21 orang dan 176 komputer rakitan, sedangkan di TKP kedua, Tim menemukan 10 orang pekerja dan 148 komputer rakitan. Total 32 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polda Riau.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ada 1 orang tersangka lainnya yang berada di Kota Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Tersangka tersebut, an. Robby Bahtera Randhika berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti, ditetapkan 5 (lima) orang tersangka untuk dilakukan proses hukum. Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6, di mana akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password. Selanjutnya, akun yang sudah Level 6 tersebut dijual seharga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per ID di Akun Media Sosial Facebook.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 324 unit komputer rakitan, 1 unit mobil merk BMW X3 warna hitam dengan Nopol BM 84 MS, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25RR, 1 unit sepeda motor Vespa Sprint warna putih, 1 unit Laptop merk MSI Cyborg15A12V, 1 unit handphone Samsung S23 Ultra warna Pink, 1 unit handphone Samsung S23 Ultra warna Hijau, 1 unit handphone Oppo A38 warna Hitam, 1 unit Oppo CPH2591 warna Biru, 1 unit handphone Oppo Reno 5, 1 kartu ATM BCA an. BAMBANG dengan norek. 8085169331, 1 kartu ATM BCA an. Robby Randhika  dengan norek 3580805972, 1 kartu ATM BCA an. Marjoni dengan norek 8215188287, dan 1 kartu ATM BCA an. Mayang Suri dengan norek 8085357731.

Polda Riau mengapresiasi kerja keras tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online yang melanggar hukum. Polda Riau akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang bermuatan unsur perjudian.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *