Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Pembangunan Pagar Puskesmas Karang Anyar Trenggalek Diduga Menyimpang, LSM Merak Akan Somasi Kadinkes

×

Pembangunan Pagar Puskesmas Karang Anyar Trenggalek Diduga Menyimpang, LSM Merak Akan Somasi Kadinkes

Sebarkan artikel ini

Views: 7.6K

TRENGGALEK, JAPOS.CO – Tertanggal 5/2/2024 dengan No.090/DPP-LSM Merak mengkonfirmasi dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan pembangunan pagar dan TPB Puskesmas Karanganyar Kabupaten Trenggalek melalui satker Dinas kesehatan yang mana aktivitas pelaksanaan abaikan persyaratan dokumen kontrak dugaan melawan hukum akan kwalitas dan kwantitas dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk secara integritas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan perizinan permintaan usaha di bidang jasa konstruksi IUJK dengan KBLI yang sesuai atau perizinan berusaha berbasis resiko atau Online Single Submission Risk Based Approach OSS-RBA dengan Kode KBLI 2020 41019 bahkan permintaan SBU sesuai Permen PUPR no. 19 tahun 2014 jasa pelaksana untuk konstruksi diperlukan bidang bangunan gedung lainnya BG009 atau b. SBU sesuai Permen PUPR no 6 tahun 2021 konstruksi gedung lainnya BG 009, KBLI 41019 .

Ketua LSM MERAK ( Masyarakat Demokrasi Anti korupsi) M Hartadi saat dikonfirmasi prihal surat klarifikasi dugaan penyimpangan mengatakan melewati proses sayembara pemenang di urutan kedua dengan nilai penawaran yang tersepakti oleh pemenang CV GLX terdapat item pekerjaan tembok penahan bangunan diantaranya: pekerjaan tanah dan pasangan, pekerjaan beton, pekerjaan plesteran, pipa. Sedangkan pekerjaan pagar bangunan diantaranya: tanah, beton, pasangan, plesteran dan pengecatan.

Mengikuti secara detail aktivitas dalam surat menyebutkan terdapat temuan/dugaan

1.Tidak terlihat terucuk bambu ori Q 10 cm P = 2,00 m Volume 1,117 m1 fakta dilpangan ditiadakan (Diduga fiktif)

2.Pasangan Batu kali, yang mana pasangan pondasi batu kosong posisi bawah (Anstamping) dengan Volume 2.52 m3 diduga dihilangkan (Fiktif)

3.Pada pekerjaan konstruksi, yang mana pasangan batu belah dengan komposisi campuran seharusnya dengan takaran 1pc : 6pp, namun fakta dilapangan terabaikan dengan takaran tersebut (Dokumentasi : Foto terlampir)

4.Pada pekerjaan pasangan, yang mana fakta dilapangan tidak terlihat lapis geotextile dengan Voleme 231 m3

5.Pada pekerjaan pasangan Strous dengan diameter 30 , namun fakta dilapangan kedalaman kurang dari 1,5 material H. Pada pasangan bronjong, seharusnya tingkat 5 , namun fakta dilapangan hanya terpasang (diduga yang satu dihilangkan) 6.Pemakaian bekesting dengan menggunakan bahan triplex bukan multiplex , dan ketebalan kurang dari 9 mm, ironisnya pemakaian lebih dari 2 x tanpa menggunakan minyak. J. Pasangan pipa PVC dengan ukuran 1 inc, namun fakta dilapangan pemasangan pekerjaan tersebut kurang teratur, seharusnya tiap jarak 1 meter (mengurangi jumlah kebutuhan)

7.Nampak pada bulan januari 2024, terlihat kondisi pekerjaan sudah mengalami keretakan, di indikasi kwalitas bangunan tersebut dinilai gagal konstruksi

8.Pasangan profil blowplank dan bekesting diduga menggunakan bahan sedapatnya, seharusnya kayu ukuran 57, begitu juga pada pembuatan bekesting bahan bukan multiplex diduga menggunakan triplex pasangan tidak rapat sehingga terjadi kebocoran

9.Pemakaian batu koran menggunakan bahan kelas 3 batuan terlalu besar. N. Matrial pasir menggunakan pasir lebo seperti bedak halus tidak tajam, seharusnya menggunakan pasir lumajang atau bfantas

10.Diduga adanya Mark-Up HPS (Harga Perkiraan Sendiri)

11.Tidak terlihat konsultan pengawas sebagai pengendali kegiatan proses pelaksanaan dan Diduga adanya manipulasi BAST (Berita Acara Serah Terima) dalam menarik serapan pembayaran termin. Diduga, yang mana dalam hal ini, baik kepala dinas, kepala bidang, pejabat pembuat komitmen bermain main dalam penyerapan anggaran keuangan negara bahkan potensi kerugian dengan kelebihan bayar.

“Untuk itu kita soroti setelah massa PHO kemudian proses FHO negara terbayar lunas sesegera mungkin dipolisikan dengan data yang kita miliki dari hasil investigasi agar efek jera bagi penyelenggara yakni dinas kesehatan,” tutupnya. (Junn)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 265 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…