Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Dua Mantan Pegawai Bank Milik Negara Kasus Korupsi KUR 46 Milyar

×

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Dua Mantan Pegawai Bank Milik Negara Kasus Korupsi KUR 46 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap dua tersangka, DS dan ER, terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Milik Negara Kantor Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit II Akbp Firman Sianipar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Kombes Pol Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 27 Februari 2024, di Jl. Kamboja Indah Perum Bumi Indragiri, Kota Pekanbaru, dan pada hari Rabu, 28 Februari 2024, di Jl. Kartini No. 22, Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 46.617.192.219,- (empat puluh enam miliar enam ratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah),” ungkap Nasriadi, Rabu (28/2/2024).

DS, mantan Pegawai Bank Milik Negara (Persero), Tbk, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyelia Pemasaran, dan ER, mantan Pegawai Bank tersebut, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Bengkalis, diduga terlibat dalam penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan pada periode Tahun 2020 hingga Tahun 2022.

Kasubdit II Akbp Firman Sianipar menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Satuan Audit Internal Bank plat merah ini dari Kantor Pusat melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas KUR di Bank tersebut KCP OBO Bengkalis. Dari audit tersebut, ditemukan sebanyak 654 debitur yang menggunakan nama/identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain/pihak ketiga, dengan total penyaluran sebesar Rp. 65.200.000.000,- (enam puluh lima miliar dua ratus juta rupiah) pada bulan Oktober 2020 hingga bulan Juni 2022.

“Petugas Bank milik negara tersebut KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur beserta usaha serta asset yang menjadi jaminan. Analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian Bank milik negara tersebut,” lanjut Firman.

DS dan ER diduga bertindak sebagai penyelia pemasaran dan pemimpin Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis, yang menyalurkan KUR kepada debitur perorangan tanpa melakukan verifikasi yang tepat. Mereka mengusulkan pemberian KUR kepada debitur perorangan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembelian kebun kelapa sawit masing-masing debitur seluas 2 Ha, tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Tahti Polda Riau. Proses selanjutnya melibatkan koordinasi dengan Penuntut Umum, melengkapi berkas perkara, dan mengirimkan berkas perkara ke Penuntut Umum.

Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini menunjukkan komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Diharapkan dengan penangkapan ini, akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana serupa di masa mendatang.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *