Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

PT Tunas Karya Persada Klaim Hak Atas Tanah di Batam, Daud Pasaribu: HPL Bukan Hak Atas Tanah

×

PT Tunas Karya Persada Klaim Hak Atas Tanah di Batam, Daud Pasaribu: HPL Bukan Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

BATAM, JAPOS.CO – Kuasa Hukum PT.Tunas Karya Persada, Agus Cik.SH, mengklaim bahwa kliennya memiliki hak atas tanah di Sagulung, Batam. Menurutnya, Putusan dari PTUN dan Mahkamah Agung sudah inkrach, yang menegaskan hak tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Meskipun sertifikat tanah masih atas nama PT Energi Cipta Dana, Agus Cik SH menjelaskan bahwa di Batam, Hak Pengelolaan Batam (HPL) yang lebih kuat dari pada sertifikat. Hal ini karena pengelolaan tanah di Batam dilakukan oleh BP Batam (Badan Pengusahaan Batam), yang berbeda dengan kota lain.

Agus Cik SH menekankan bahwa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah PT ECD, seharusnya tanah itu diserahkan kepada PT.Tunas Karya Persada secara sukarela. Dia juga mengingatkan wartawan untuk membaca undang-undang HPL, yang menentukan peran BP Batam dalam pengelolaan tanah di Batam.

Terkait gugatan intervensi oleh PT Tunas Karya Persada, Agus Cik.SH menyatakan bahwa kliennya telah menerima HPL dan rekomendasi di atas tanah PT ECD. Meskipun demikian, sertifikat tanah tersebut masih atas nama PT Energi Cipta Dana.

Dalam konteks ini, PT Tunas Karya Persada berharap agar pihak berwenang dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disisi lain Kuasa Hukum PT Energi Cipta Dana, Daud Pasaribu dan Bagan Sinaga SH. mengatakan bahwa PT Energi Cipta Dana tidak pernah bersengketa dengan PT Tunas Karya Persada di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun di Mahkamah Agung. “Jadi tidak ada alasan untuk kita menyerahkan tanah milik PT ECD secara sukarela, sebaliknya PT Tunas Karya Persada yang harus menuntut pihak BP Batam mengapa memberikan HPL dan rekomendasi atas bidang tanah yang masih tercatat atasn nama PT ECD dan masih proses hukum di Pengadilan,” kata Daud.

“Nah, perlu sama sama dipahami ya, Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. Tegasnya HPL ini tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah,” tambah Daud

Di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah berupa HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah), seperti PT.ECD dan BP Batam berdasarkan Surat Perjanjian Penggunaan Tanah Nomor 101 Tahun 2012 dan yang berwenang memberikan Hak Atas Tanah Tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Jadi BPN memiliki peran Penting dalam Penerbitan Hak Atas Tanah dan Setiap Hak atas tanah harus dibuktikan kepemilikannya berdasarkan Sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, maka HPL tidak dapat dijadikan sebagai dasar Klaim Kepemilikan apabila tidak diterbitkan Sertipikat diatas bidang tanah HPL tersebut oleh BPN”tegas Daud.

PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Pasal  11 ayat (1) menyebutkan “Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”.

Pasal 36 menyebutkan “Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan meliputi: a. Tanah Negara; b. Tanah Hak Pengelolaan; dan c. Tanah hak milik.

Intinya undang-undang mengatur bahwa HPL bukan merupakan Hak atas Tanah yang diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, jadi keliru kalau ada yang mengatakan jika Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh BPN kedudukannya dibawah HPL, Tutup Daud (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 301 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…