Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Tersangka Mega Amelia Dinyatakan Lengkap Penyidikannya Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

×

Tersangka Mega Amelia Dinyatakan Lengkap Penyidikannya Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Penuntut Umum (P21) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Tersangka Mega Amelia telah dinyatakan lengkap penyidikannya pada tanggal 13 Februari 2024. Dalam perkara ini, Mega Amelia diduga melakukan pencucian uang dengan cara menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan, atau menutupi harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan terhadap investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyampaikan Penanganan perkara dimulai dengan penyidikan pada tanggal 19 Januari 2023, namun berkas perkara bolak balik dikembalikan oleh Penuntut Umum pada tanggal 21 Juni 2023. Setelah memenuhi petunjuk dan koordinasi antara Penyidik dengan Penuntut Umum pada tanggal 19 Oktober 2023, berkas perkara dikirimkan kembali. Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya dinyatakan lengkap pada tanggal 13 Februari 2024.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler, Mega Amelia diduga melakukan transaksi keuangan baik berupa transaksi tunai maupun transfer ke rekening miliknya sendiri maupun rekening milik Tante dari Mega Amelia, yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan. Total kerugian yang dialami investor para korban sebesar RP. 22.013.909.500,- (dua puluh dua milyar tiga belas juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah),” jelas Nasriadi.

“Barang bukti yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri berupa 1 unit bus merk Mitsubishi No. Pol. : G 1480 CD, 1 unit bus merk Mitsubishi No. Pol. : G 7038 OD, sebidang Tanah dan Bangunan dengan luas 1420 M2 yang terletak di Jorong Teratai Nagari Sawah Tangah Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar Prov. Sumatera Barat, Rekening Koran a.n Tersangka Mega Amelia, Rekening Koran a.n. Tante dari Mega Amelia, dan Rekening Koran para Korban,” ungkap Nasriadi.

Dalam menjalankan kegiatan usaha investasi tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Akbp Firman Sianipar menjelaskan, Mega Amelia telah mengakibatkan kerugian bagi investor sehingga adanya laporan dan proses hukum terhadap perkara tindak pidana asal penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban-korban di Polresta Pekanbaru (P21 dan diputus hukuman 3 Tahun 6 Bulan penjara) dan Ditreskrimsus Polda Riau (P21 dan diputus hukuman 4 Tahun penjara), serta Ditreskrimum Polda Riau (Dalam proses penyidikan).

“Dengan demikian, Tersangka Mega Amelia telah dinyatakan lengkap penyidikannya oleh Penuntut Umum (P21) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan dalam kegiatan usaha investasi penjualan produk minuman merk Cimory dan makanan sosis merk Kanzler,” terang Firman.

“Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 3 dan atau Pasal 4, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar,” tutup Akbp Firman Sianipar. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *