Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Laporan PT Karya Tama Bakti Mulia Terhadap PT TBS di Polda Riau Status Naik Sidik

×

Laporan PT Karya Tama Bakti Mulia Terhadap PT TBS di Polda Riau Status Naik Sidik

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kisruh lelang kebun sawit milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi, Riau, memasuki babak baru. Lelang yang dimenangkan oleh anak perusahaan First Resources Ltd yakni PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) senilai Rp 1,9 triliun itu, kini bergulir ke jalur hukum pidana.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pihak PT KTBM menempuh langkah pidana dengan melaporkan PT TBS ke Polda Riau.

PT KTBM melaporkan PT TBS ke Polda Riau terkait lahan seluas 17.600 hektare yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang sudah di beli PT KTBM yang merupakan milik PT TBS melalui lelang negara. Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan bahwa perkembangan laporan PT Karya Tema Bhakti dalam proses dan sudah naik sidik.

“Kita on the track dalam tugas-tugas kita. Kita telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak terlapor (PT TBS) dan pihak bank, KPKNL juga sudah kita periksa sampai ke Jakarta. Semua sudah kita periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin, (19/2/2024).

Dijelaskan Asep, saat ini laporan tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Sudah naik sidik. Sudah kita tingkatkan dan saat ini lagi proses penyidikan,” tegas Asep.

Kasus ini akan terus diikuti perkembangannya oleh Polda Riau dan pihak-pihak terkait. Polda Riau akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Polda Riau juga akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Saat dikonfirmasi awak media, Legal PT. KTBM Rio Christiyanto membenarkan atas laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau, dengan nomor laporan No. STTLP/B/7/I/2024/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 05 Januari 2024 lalu.

“Benar, Kita telah membuat laporan di Polda Riau sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sebagai pemenang lelang yang secara sah dan beriktikad baik”, ungkap Rio.

Seperti diketahui, sebagai pemenang lelang, PT KTBM hingga kini belum bisa menguasai fisik kebun sawit tersebut. Padahal PT KTBM telah memenangkan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru senilai Rp1,9 triliun di Kuantan Singingi, Riau.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *