Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Memasuki Masa Tenang Bawaslu Copot APK Peserta Pemilu

×

Memasuki Masa Tenang Bawaslu Copot APK Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko menertibkan 2.833 alat peraga kampanye (APK) di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penertiban ini dilakukan bersama dengan TNI-Polri dan Satpol-PP Kabupaten Mukomuko.

“Penertiban sudah kita lakukan sejak Minggu 11 Februari 2024, baik di Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3,” ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo saat diwawancarai, pada Senin (12/2/2024).

Teguh menjelaskan, penertiban dilakukan lantaran saat ini sudah memasuki masa tenang, dan bukan jadwal kampanye.

Untuk Kampanye bagi para peserta pemilu itu, sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, sudah selesai di tanggal 10 Februari 2024 kemarin.

“Saat ini sudah memasuki masa tenang, atau dari tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, merupakan masa tenang, tidak ada kampanye dalam bentuk apapun,” tutur Teguh.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko menertibkan 2.833 alat peraga kampanye (APK) di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

Penertiban ini dilakukan bersama dengan TNI-Polri dan Satpol-PP Kabupaten Mukomuko.

“Penertiban sudah kita lakukan sejak Minggu 11 Februari 2024, baik di Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3,” ungkap Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo saat diwawancarai, pada Senin (12/2/2024).

Teguh menjelaskan, penertiban dilakukan lantaran saat ini sudah memasuki masa tenang, dan bukan jadwal kampanye.

Untuk Kampanye bagi para peserta pemilu itu, sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, sudah selesai di tanggal 10 Februari 2024 kemarin.

Selain itu, dari 2.833 APK yang ditertibkan di 15 Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Kecamatan yang paling banyak APK yakni Kecamatan Ipuh dan Penarik.

Di kecamatan Ipuh ada 439 APK, baik APK Pasangan Capres dan Cawapres, kemudian DPD RI, DPR RI, DPRD Kabupaten dan Provinsi.

“Saat ini sudah memasuki masa tenang, atau dari tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, merupakan masa tenang, tidak ada kampanye dalam bentuk apapun,” tutur Teguh.

“Kalau Kecamatan Penarik ada 429 APK yang sudah ditertibkan, dari data kita paling banyak di Kecamatan Penarik dan Ipuh,” jelas Teguh.

Selain itu, Lanjut Teguh, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk membantu pihaknya menertibkan APK.

Namun, masyarakat juga diminta untuk hati-hati saat menertibkan APK, pihaknya mengkhawatirkan jika ada oknum masyarakat yang menertibkan APK lalu memposting, kemudian menghujat salah satu peserta Pemilu, hal tersebut yang dilarang oleh pihak Bawaslu.

“Kita harap juga masyarakat yang ingin menertibkan APK, tak menimbulkan konflik, atau menjatuhkan salah satu peserta Pemilu, agar tak ada konflik atau kegaduhan,” tutup Teguh.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *