Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Gelar Diskusi Publik, Dua Raperda Inisiatif DPRD

×

Gelar Diskusi Publik, Dua Raperda Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

DHARMASRAYA ,JAPOS.CO – Menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD yang telah dilakukan penandatanganan kerjasama bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat pada 22 Januari 2024 lalu. Menindaklanjuti perjanjian kerjasama tersebut, DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Kemenkumham Perwakilan Sumatera Barat adakan diskusi publik bersama tokoh masyarakat Kabupaten Dharmasraya, dilangsungkan di ruang rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Senin 12 Februari 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bapemperda Sumatera Barat Defrino Anwar S. H, M. Pd pimpin diskusi publik terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat, pasalnya, permasalah yang menjadi latarbelakang dari perumusan Ranperda ini merupakan masalah yang sering terjadi di tengah masyarakat serta belum mendapatkan payung hukum dalam penanganannya.

Selain itu, Kemenkumham perwakilan Sumatera Barat juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya yang telah inisiatif untuk membentuk Ranperda yang hampir luput dari perhatian pemerintah di Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat.

Dalam diskusi terkait Naskah Akademik (NA) dari dua Ranperda berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini ditandai dengan banyaknya masukan serta saran yang diberikan oleh tokoh masyarakat yang notabene berasal dari petani yang tergabung dalam kelompok tani swadaya serta tamu undangan lainnya.

Ketua Bapemperda Sumbar Defrino Anwar, S.H,M.Pd menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk payung hukum yang DPRD  rencanakan untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan petani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta memberikan kepastian hukum untuk masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, tutupnya. (YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *