Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

APDESI Dan Kades Kota Banjar Dorong Pemerintah untuk Mengesahkan RUU Desa

×

APDESI Dan Kades Kota Banjar Dorong Pemerintah untuk Mengesahkan RUU Desa

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BANJAR, JAPOS.CO – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar, dan sejumlah Kepala Desa (Kades) mengikuti aksi unjuk rasa pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Desa di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Para Kepala Desa tersebut ikut melakukan aksi untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan terkait RUU Desa agar disahkan sebelum pelaksanaan Pemilu. Ketua APDESI Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, mengatakan, pihaknya sengaja berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan apa yang menjadi keinginan para kepala desa. Termasuk juga keinginan organisasi desa yang tergabung dalam aksi.

Menurutnya, untuk Kota Banjar sendiri terdapat 3 Kepala Desa dan sejumlah perangkat desa yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut. “Sekarang masih di Jakarta mewakili Apdesi. Berangkat tadi malam 8 orang. Ada tiga Kades yang ikut juga beberapa perangkat desa,” kata Yayat Ruhiyat.

Kata Yayat, sejumlah aspirasi yang disampaikan saat unjuk rasa di antaranya terkait kedaulatan desa dan perlindungan hukum bagi perangkat, kepala desa dan BPD. Kemudian soal perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan adanya purna bhakti bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD. “Kades di Kota Banjar yang ikut aksi ke Jakarta juga meminta perubahan soal mekanisme pemilihan kepala desa. Mekanisme pemilihan Kades sebelumnya mensyaratkan minimal harus ada dua calon. Apabila hanya diikuti satu calon menggunakan lawan kotak kosong, “ katanya.

Mekanisme pemilihan kepala tersebut apabila hanya diikuti oleh satu calon diubah menjadi kepala desa dapat ditetapkan melalui musyawarah desa (Musdes). “Mekanisme ini apabila calon yang mendaftar pemilihan kepala hanya satu orang. Jadi tidak melawan kotak kosong, tapi kepala desa ditetapkan melalui Musdes agar lebih efektif dan efisien secara anggaran. “Itu beberapa usulan kami dan kepala desa yang lain yang ikut aksi agar masuk dalam revisi Undang-Undang Desa. Namun, sampai tadi sore RUU belum disahkan,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 128 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…