Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Esha Oktafian Miliki Sabu 24,09 Gram Ditangkap Polres Pematangsiantar

×

Esha Oktafian Miliki Sabu 24,09 Gram Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pemilik narkotika jenis sabu bruto 24,09 Gram berinisial Esha Octafian (26) warga Huta II Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, Rabu 7 Februari 2024 mengatakan Esha oktafian ditangkap di pada Rabu 7 Februari 2024 pukul 03.00 WIB di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.

AKP JH Pasaribu menjelaskan awalnya masyarkat memberikan informasi bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Rabu 7 Februari 2024 dini hari pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba memberhentikan seorang laki laki sesuai informasi masyarakat tersebut sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Dari laki laki berinisal Esha Octafian itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok merek Lucky Strike, 1 unit HP merek Samsung Vivo warna biru, 1 buah dompet warna hitam.

“Esha Octafian mengaku sabu itu miliknya dan hingga saat ini Esha Octafian beserta barang bukti sudah diamankan diruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *