Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pemkab Ciamis Gelar Pembahasan Akhir Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan

×

Pemkab Ciamis Gelar Pembahasan Akhir Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

CIAMIS, JAPOS.CO – Pemkab Ciamis, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, melaksanakan rapat pembahasan akhir penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), Kamis (1/2) bertempat di Aula Gedung Korpri Kabupaten Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan itu dihadiri Ir. H. Tiwa Sukrianto selaku Ketua Komite Perencanaan Kabupaten Ciamis, para pejabat perwakilan dari masing-masing OPD lingkup Kabupaten Ciamis, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Ikatan Bidan Indonesia, Ketua LPPM Unigal Ciamis, Ketua LPPM STIKes Muhammadiyah Ciamis, Ketua IPKB Kabupaten Ciamis, Ketua DPC IPeKB Kabupaten Ciamis serta tamu undangan lainnya dan dibuka secara langsung Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Dr Dian Budiyana M.Si.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Dr Dian Budiyana M.Si mengatakan, Grand Design Pembangunan Kependudukan ini sangat penting dilakukan, sebagai bahan penyusunan kajian situasi kependudukan di Kabupaten Ciamis. “Lewat kegiatan rapat ini, kita harap bisa diperoleh kejelasan tentang tahapan-tahapan penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan, sebagai bahan penyusunan kajian situasi kependudukan di Ciamis,” ungkap Dr Dian.

Menurutnya, penduduk mempunyai peran sangat penting dalam pembangunan nasional dan daerah. Penduduk merupakan pelaku dan penerima manfaat pembangunan dengan dinamikanya yang sangat kompleks.

Oleh karena itu struktur kelembagaan yang saat ini menangani membutuhkan koordinasi antar sektor mulai dari Kementerian, lembaga dari pusat sampai daerah, mulai dari fase perencanaan sampai implementasi. “Grand Design Kependudukan dinilai berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan,” ujar Dr. Dian.

Grand design kependudukan kata Dr. Dian, merupakan kerangka utama atau rencana induk pembangunan yang memuat visi misi, arah kebijakan dan sasaran pembangunan di bidang kependudukan, selama kurun waktu tertentu yang efisien, efektif, terarah, terukur, konsisten, terintegrasi melembaga dan berkelanjutan merujuk pada dokumen pembangunan nasional.

Makanya jelas Dr. Dian, pihak pemerintah Ciamis melaksanakan rapat Grand Design Kependudukan dalam upaya menyusun tahapan-tahapan dalam penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk bahan kajian situasi kependudukan dari berbagai sektor, yang meliputi 5 pilar yakni kuantitas penduduk, kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, serta penataan data informasi kependudukan dan administrasi kependudukan. “Berbagai saran dan parameter yang tercantum dalam GDPK diharapkan nanti dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah(RPJPD, RPJMD, RKPD),” jelasnya.

Hal senada dikemukakan Ir. H. Tiwa Sukrianto yang menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah terwujudnya kebersamaan pengertian, penafsiran serta persepsi dalam penyusunan GDPK khusus di Kabupaten Ciamis serta mendorong adanya  peningkatan kualitas proses penyusunan dan pemanfaatan GDPK. Kegiatan ini juga mendorong terwujudnya GDPK sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan.

Tiwa menegaskan, bahwa Grand Design ini sangat diperlukan oleh pemerintah kabupaten/kota, guna menjadikan pegangan bagi kepala daerah (bupati/wali kota) dalam melaksanakan program Kependudukan. “Grand Design ini juga dipergunakan dalam mendukung RPJMD di kabupaten/kota. Dimana dan sebagai bahan acuan Pembangunan Kependudukan. Misi pertama dalam RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ini berarti bahwa untuk tercapainya visi Kabupaten Ciamis diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga mempunyai kemampuan untuk mengolah sumber daya ekonomi yang tersedia guna meningkatkan kesejahteraan. Maka dari itu diperlukan suatu perencanaan pembangunan manusia secara sinergis dan terintegrasi, “ tegasnya.

Maka dari itu, kata H. Tiwa, seluruh aktor pembangunan baik itu pemerintah maupun stake holder menyadari bahwa proses pembangunan memerlukan integrasi dan sinergitas antara variable demografi (kependudukan) dengan variable-variable pembangunan lainnya. “Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota diharuskan untuk menyusun GDPK sebagai kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variable kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan daerah, “ katanya.

GDPK Memberikan arah kebijakan pelaksanaan  pengendalian kuantitas penduduk kabupaten/kota  2010-2035. GDPK juga menjadi pedoman penyusunan ROAD MAP pengendalian kuantitas penduduk kabupaten/kota 2021-2035. “Dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan lintas sektor terkait dalam perencanaan pembangunan  yang berwawasan kependudukan. Dengan adanya GDPK diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antar situasi dan kondisi dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik di daerah. Sehingga membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan pembangunan daerah, “ pungkasnya. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *