Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Pabrik Kernel Desa Sei Awan Diduga Beli Galian C Ilegal, PAD Ketapang Bisa Kecologan Setengah Milyar

×

Pabrik Kernel Desa Sei Awan Diduga Beli Galian C Ilegal, PAD Ketapang Bisa Kecologan Setengah Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

KETAPANG. JAPOS.CO – Pemilik Pabrik Kernel berlokasi di Dusun Darussalam Tembilok Desa Sei Awan Kecamatan Muara Pawan kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diduga beli Puluhan ribu kubik tanah timbunan galian C illegal. jika benar illegal, PAD Ketapang Kecolongan lagi setengah Milyar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perda Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan untuk tarif pajak MBLB sebesar 20%. Khusus untuk komoditas Tanah Urug, ditetapkan pajak MBLB nya sebesar Rp 10.600,-. Jika Galian C di tembilok tersebut sebesar 50 ribu kubik, maka Pemkab Ketapang telah kecolongan PAD sebesar Rp 530.000.000,-.

Dari data yang dihimpunan Japos.co di lapangan, Toto Warga Desa Mulia Baru ditengarai sebagai Pemilik Pabrik Kernel yang beralamat di Dusun Darussalam Tembilok Desa Sei Awan, diduga telah membeli puluhan ribu kubik tanah timbunan yang berasal dari Quarry tak berizin, untuk penimbunan pabrik kernel miliknya.

Adapun pemilik / penjual tanah timbunan yang diduga tanpa Izin tambang Galian C tersebut yaitu Mahmud warga Desa Suka Maju, yang mana tanah Galian C yang di jual secara ilegal tersebut di wilayah Dusun Darussalam Tembilok Desa Sei Awan.

Hasil pantauan di lokasi Quarry terdapat 2 buah alat berat jenis Excavator yang salah satunya milik Haji Jaidi serta beberapa unit dump truck yang mengangkut hasil galian C tersebut ke lokasi timbunan.

Selain itu dari penelusuran Japos.co, bahwa Toto selaku pemilik pabrik kernel membeli timbunan galian C kurang lebih 50 ribu kubik untuk menimbun pabrik kernel miliknya. Dan untuk melegalkan aktivitas tambang Galian C ilegal tersebut disinyalir mereka bekerja sama dengan pemerintah Desa Sei Awan lewat surat rekomendasi kepala Desa Sei Awan.

Untuk memastikan akurasi kebenaran data yang diperoleh di lapangan, Japos.co melakukan konfirmasi lewat WhatsApp kepada Efendi selaku kepala Desa Sei Awan Kanan, mempertanayakan apakah dirinya mengetahui dan ikut serta dalam proyek timbunan pabrik kernal tersebut dengan mengeluarkan surat rekomendasi Desa?.

Hingga berita ini diterbitkan Efendi selaku kepala Desa Sei awan belum memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Japos.co melakukan Konfirmasi kepada Jumadi H selaku Kapolsek Muara pawan, mempertanyakan apakah Polsek Muara Pawan mengetahui adanya aktivitas jual beli puluhan ribu kubik tanah timbunan tanpa mengantogi izin tambang galian C?.

Menurut keterangan Jumadi H, bahwa dirinya baru mengetahui bahwa ada aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah kerjanya.

“Saya akan memerintahkan anggota saya untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, jika terbukti akan kita tindak,” ucap Jumadi H, selaku Kapolsek Muara pawan kepada Japos.co di ruang kerjanya belum lama ini.

Hingga berita ini diterbitkan Japos.co terus melakukan pengumpulan data -data lapangan. (Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 119 MAROS, JAPOS.CO – H Haerul Muhammad, yang merupakan salah satu Putra Daerah terbaik dan Sebagai pengusaha lokal bakal akan tampil dalam Bursa Bakal calon Bupati Maros periode 2024-2029.Advertisementscroll…