Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Camat Pematang Sidamanik dan Lurah Kompak Bungkam Terkait Dana Anggaran APBD

×

Camat Pematang Sidamanik dan Lurah Kompak Bungkam Terkait Dana Anggaran APBD

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Penggunaan anggaran bersumber dari APBD di Kecamatan Pematang Sidamanik,Simalungun patut di pertanyakan. Pasalnya dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari kucuran APBD Kabupaten setempat itu di indikasikan banyak penyimpangan lantaran realisasi kegiatan maupun belanja barang dan jasa diduga berbanding terbalik atau tidak sinkron dengan anggaran yang di kelola.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti dalam pengelolaan dana APBD yang di anggarkan untuk penerangan lampu jalan di kelurahan Sipolha oleh Camat Muhammad Iqbal dipertanyakan warga setempat, hal tersebut di ketahui pihak Japos.co dari sumber yang dapat di percaya yakni Manota Damanik sebagai ketua DPP (Kompash) Komite peduli masyarakat sipolha horison di lokasi, Rabu (31/01/2024).

“Adapun anggaran dengan pagu sekitar Rp 49.000.000.00 untuk pemasangan empat titik lampu jalan tersebut sangat tidak masuk akal, di sini saya berkeyakinan bahwa Camat Pematang Sidamanik melakukan mark-up besaran dana tersebut,” terang Ketua DPP Kompash Manota Damanik.

“Dengan dana Rp 49.000.000.00 tersebut di peruntukan untuk 4 titik lampu jalan, justru dari keempat peletakan tiang lampu jalan di nilai tidak sesuai fungsi nya, karena titiknya berada di antara pelataran rumah warga yang keadaan nya sudah terang, bukan di lokasi yang gelap. mengenai dugaan perilaku tindakan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran pemerintah oleh Camat Muhammad Iqbal, saya minta dengan hormat agar bapak Bupati Simalungun mengevaluasi kinerja bawahan nya dan segera menindaklanjuti persoalan mark-up dana yang bersumber dari anggaran APBD ini,” jelasnya.

“Masih ada lagi persoalan yang akan kita buka perihal kinerja Camat yang tidak sesuai ini lae, salah satu contoh perihal alokasi dana kelurahan Sipolha yang beliu tangani langsung, lurah hanya menyaksikan doank, emang siapa yang bertanggungjawab nantinya bila pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB yang telah di susun. Bahkan dalam penanganan proyek dana kelurahan, mereka tidak memakai plang proyek dan tentunya proyek tersebut sudah melanggar UU KIP kan lae,” lanjutnya dengan nada kesal.

“Lagian saya juga sudah langsung koordinasi dengan pihak PLN sini, bahkan pihak pegawai PLN menyebut kepada saya,jika anggaran untuk 1(satu) titik ini paling banyak membutuhkan dana 5 juta, kalau di kali 4 ( empat) titik hanya butuh dana total 20 juta bukan 49 juta,” tegas ketua DPP Kompash Manota Damanik.

Sementara saat dikonfirmasi Camat Pematang Sidamanik Muhammad Iqbal dan Lurah Sipolha
melalui pesan singkat whatsapp ( 31/01/2024) tidak memberikan tanggpan. (Rait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *