Views: 2.6K
KAMPAR, JAPOS.CO – Pengutipan bermoduskan perbaikan jalan yang mencapai kurang lebih Rp 70 Jt/ bulan diduga justru memperkaya pengurus ampang-ampang. Pasalnya, dana kutipan yang berasal dari masyarakat yakni pemilik hasil kebun sawit diduga kuat tidak tepat sasaran.
Berdasarkan keterangan beberapa tokoh masyarakat (29/1/24) danau lancang terkusus Dusun 02 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau,mengatakan bahwa pengurus ampang-ampang telah memperkaya diri sendiri.
Menurut mereka,saat dipertanyakan pengelolaan dana kutipan kepada pengurus ampang-ampang tidak bisa menjelaskan uang keluar dan uang masuk .Padahal, kata mereka pihak kecamatan Tapung Hulu, telah menegaskan aktivitas ampang-ampang tersebut telah melanggar hukum dimana tidak memiliki perda atau perdes.
“Akan tetapi, jika bisa dilakukan kalau semua transaksi memilki keterbukaan publik dan kepengurusan selalu periode. Namun, sampai saat ini pengurus ampang-ampang yang di ketua Warno dan bendaharanya Warno sekretarisnya juga Warno, justru tidak mengindahkan apa yang dikatakan camat diwakili Sekcam,hal itu disampaikan pada saat rapat 2 tahun silam,” ujar tokoh masyarakat.
Dikatakannya lagi, apabila tidak ada pertanggungjawaban atas kerusakan jalan,maka pengelolaan aktivitas ampang-ampang akan diambil alih oleh masyarakat.
Pantauan wartawan, diruas jalan kampung baru Desa Danau Lancang sejumlah kendaraan truk sedang terjebak lumpur jalan rusak hingga kendaraan lain antri mengular.
Atas peristiwa tersebut aktivitas masyarakat akan banyak terkendala seperti roda perekonomian. Seakan pejabat daerah ataupun pemerintah setempat tidak peduli atas kerusakan jalan tersebut.
Memanggapi hal tersebut, Ketua Ranting Kecamatan Tapung Hulu LSM Topan RI David Manurung sekaligus tokoh masyarakat Desa Danau Lancang membenarkan.
“Betul, dan itu fakta dilapangan,” ujarnya.
“Dan warga udah sepakat kalau tidak ada pertanggung jawaban pengelolaan dana kutipan ampang-ampang,akan di naikkan ke ranah hukum pengaduan laporan polisi,” tegasnya.(dh)