Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA

Maswardi: Kasus Main Hakim Berujung ke Penegak Hukum 

×

Maswardi: Kasus Main Hakim Berujung ke Penegak Hukum 

Sebarkan artikel ini

Views: 2K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kasus pengeroyokan dan dugaan main hakim sendiri yang dialami oknum ASN Maswardi  berujung ke penegak hukum wilayah Polres Bukittinggi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kejadian dialami Maswardi sempat dipukul dan diseret,” terang Penasehat Hukum Mardi Wardi SH di sekretariat PWI Bukittinggi, Kamis (11/01/2024).

Kasus tindak pidana dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami korban  merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  dilingkungan Dinas Perpustakaan Kota Bukittinggi, pengakuaan korban sudah nikah siri bersama Mimi Suriani (41 thn ) .

“Peristiwa pengeroyokan terjadi bulan Desember 2023, sebanyak dua kali dengan lokasi yang berbeda ,yakni di Palupuah dan Kantor Pemuda Gulai Bancah, Maswardi sudah membuat LP di wilayah Polres Bukittinggi,” ungkapnya.

Didampingi Penasehat Hukum, Maswardi menguraikan kisruh dugaan tindak pidana penganiayaan pertama terjadi 20 Desember 2023 di toko Rere, Jalan Paninggiran Bawah, Nagari Nan Limo, Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melibatkan  3  orang pelaku, inisial AD, MN dan AM.

“Peristiwa kedua terjadi di Pos Ronda  Kelurahan Kubu Gulai Bancah, 28 Desember 2023, timpal Mardi Wardi SH melibatkan pelaku “HG ” dan dua pelaku lainya,” terangnya.

“Peristiwa yang terjadi korban merasa  dipermalukan dihadapan orang ramai,  kasus penganiayaan  mestinya  tidak perlu terjadi, bila pelaku sebelum melakukan aksi kekerasan memintai keterangan terkait proses pernikahan klien saya dengan se orang perempuan “MS” pemilik toko Rere di Palupuah,” lanjutnya.

“Para pelaku melakukan aksi penganiayaan secara membabi buta, dan tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” tutup Maswardi.

Lanjut Mardi Wardi SH, dua kasus tindak penganiyaan erat kaitannya dengan pernikahan siri kliennya dengan seorang wanita yang telah ditinggal cerai (Talaq) suami, informasi yang didapat “konon”  suaminya pekerja jurnalis juga di Jakarta Timur.

Pernikahan klien saya sah menurut agama. Demikian juga halnya dengan aturan lain karena klien saya seorang duda cerai.

Mengutip keterangan Maswardi didampingi PH Mardi Wardi SH, saya menikah dengan istri Mimi (41 tahun), setelah masa idahnya berakhir,  kami lakukan untuk menghindari zina.

“Justru tudingan zina inilah yang dialamatkan kepada diri saya, sehingga mereka melakukan aksi penganiayaan secara membabi buta  dan  bersama-sama”, timpal Maswardi.

“Isu zina juga diarahkan ke alamat saya di Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, sehingga membuat sejumlah warga berang dan melakukan aksi yang sama terhadap fisik saya dengan menghantam tulang rusuk   yang saya ingat,” tutup Maswardi. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *