Views: 1.4K
CIAMIS, JAPOS.CO – Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024 ternyata namanya terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis. Terhadap temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat kepada partai politik bersangkutan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, beberapa bulan lalu.
Menurut Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, pada 28 November 2023 Bawaslu Ciamis menerima informasi dari warga terkait adanya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Ciamis yang berstatus sebagai ASN PPPK Kemenag. “Pada sore hari itu juga Bawaslu Ciamis melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Jajang saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat (5/1).
Dari hasil penelusuran Bawaslu, lanjut Jajang, informasi tersebut benar adanya. Menurutnya, caleg berinisial EH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 Ciamis tersebut masuk DCT padahal berstatus ASN PPPK Kemenag. Masa tugas EH terhitung dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam. “Selanjutnya, Kemenag Ciamis memberikan informasi kepada Bawaslu Ciamis bahwa orang tersebut meminta waktu selama satu minggu karena ibunya sedang sakit, untuk memutuskan apakah akan mundur dari pencalegan atau mundur dari PPPK-nya,” ujar Jajang.
Atas adanya laporan dari masyarakat tersebut, Jajang menyebutkan seyogianya caleg tersebut dari awal sudah mengundurkan diri dari PPPK. Soalnya sesuai regulasi atau aturan, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mencalonkan diri menjadi caleg bahkan masuk partai politik. “Seharusnya yang bersangkutan secepatnya melaporkan kepada partainya bahwa ia diterima sebagai PPPK, sehingga partai bisa mengambil tindakan, karena itu pilihan antara memilih caleg atau tetap di PPPK,” ujarnya.
Dengan adanya kasus itu, sambung Jajang, EH sudah dicoret dalam bursa pencalegan. Mengenai namanya yang ada pada surat suara yang sudah kadung tercetak, suara yang bersangkutan kini menjadi hak suara partai. “Orang yang bersangkutan sudah dicoret, kalau terkait internal partai saya tidak tahu, yang jelas mereka (partai) secara kelembagaan merasa dibohongi atau kecolongan. Mengenai hal tersebut berlanjut ke ranah hukum, kalau misalkan ada yang mengadukan hal itu bisa saja. Namun bagi Bawaslu sebagai korban juga, tidak sampai begitulah, secara moral sanksi sudah dilakukan dan secara administrasi juga sudah jelas,” tutur Jajang.
Sementara di tempat terpisah, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPD PKS Kabupaten Ciamis Ade Amran, SPdI, MH, membenarkan adanya informasi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat (5/1). Menurutnya, pihaknya mengikuti apa yang diatur oleh KPU dan Bawaslu terkait persyaratan menjadi caleg. “Karena memang ini tidak terdeteksi dari awal bahwa beliau (EH) itu seorang PPPK. SK (Surat Keputusan) PPPK beliau kan diperoleh tanggal 31 Juli 2023, dan ketika itu proses pencalegan sudah berjalan yaitu tahap pemberkasan,” ujar Ade kepada para awak media, Sabtu (6/1).
Selain itu, sambung Ade, data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) EH pun tak tercantum profesi PPPK atau ASN. “Di KTP beliau juga profesinya masih wiraswasta. PKS mengaku baru tahu dari KPU, saya mengetahui bahwa EH statusnya PPPK ketika awal Desember 2023. Informasi tersebut diperoleh dari konfirmasi KPU Ciamis atas laporan Bawaslu Ciamis. Kami tahunya bukan dari masyarakat, juga tak ada aduan dari masyarakat kepada partai,” kata Ade.
Setelah mendapatkan informasi bahwa EH adalah PPPK, lanjut Ade, pihaknya kemudian memanggil EH dan menanyakan pilihannya apakah akan memilih sebagai caleg atau tetap sebagai PPPK. “Beliau mengatakan sudah ada ikhtiar mengundurkan diri dari PPPK-nya, namun kan dalam Surat Edaran KPU menyebutkan bahwa SK formal pengunduran diri dari lembaga terkait –dalam hal ini di Kemenag yakni SK dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat– batasnya sampai 3 Desember,” kata Ade.
Karena itulah, setelah SK pengunduran diri EH dari Kanwil Kemenag itu tak turun sampai 3 Desember 2023 pihaknya hanya bisa menyerahkan kembali kepada KPU Ciamis. “Mangga, itu kami menyerahkan kembali ke KPU untuk memutuskan. Karena menurut SE KPU batas toleransinya sampai 3 Desember 2023, jadi peluangnya sudah tertutup karena data sudah masuk sebagai DCT,” tutur alumni SMAN 2 Tasikmalaya dan IAID Ciamis tersebut.
Ade menegaskan partainya sendiri tak pernah melakukan pencoretan EH dari daftar caleg Pemilu 2024, namun EH dicoret oleh KPU Ciamis. “Kami menyerahkan kepada KPU Ciamis. Intinya partai sudah mengikuti regulasi dan prosedur di KPU, dan KPU Ciamis sudah melakukan rapat pleno memutuskan pencoretan. Jadi inisiatif pencoretan bukan dari PKS ya tapi dari KPU,” tegasnya.
Mengenai apakah partainya merasa dibohongi atau kecolongan oleh EH seperti disampaikan Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin saat konferensi pers, Ade mengatakan pihaknya sangat menyayangkan saja. “Tidak membohongi ya, menyayangkan saja. Karena mungkin beliau mendapat masukan yang salah dari pihak lain, bahwa dua-duanya bisa berjalan. Padahal itu tidak bisa masuk, itu sebenarnya tidak logis karena PPPK kan ASN. Adapun ASN itu seperti kita ketahui tak boleh mencalonkan diri sebagai caleg. Kemudian dari sisi KPU sebagai caleg ya tak boleh ASN. Nah, ini mungkin kepahaman beliau yang kami sayangkan di partai,” kata Ade.
Selain itu pihaknya sangat menyayangkan karena peluang meraih satu kursi calon anggota dewan (CAD) DPRD Ciamis menjadi hilang. Tentang apakah nama baik PKS tercemar dengan kasus tersebut, Ade enggan berkomentar, “He he tak berkomentar itu mah,” ujarnya.
Alasannya karena partainya juga berterima kasih kepada EH yang ikut meramaikan di Dapil Ciamis 3. “Kami kan punya target di Dapil 3 yang asalnya satu kursi menjadi dua, tadinya kami berharap beliau bisa keliling untuk mencapai target tersebut,” ujar Ade yang menjadi caleg DPRD Ciamis dari Dapil Ciamis 2 (Kecamatan Sukamantri, Panjalu, dan Panumbangan). (Mamay)