Views: 1.4K
BANJAR, JAPOS.CO – Seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial (S) yang divonis 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akhirnya dinyatakan bebas. Tepatnya ini, bebas setelah S selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Banjar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Puncak Gunung Putri, Jalan Peta Pataruman, Kota Banjar.
Menurut Kalapas Kota Banjar, Amico Balalembang, setelah menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Kota Banjar, napiter S ini resmi dinyatakan bebas mulai hari ini, Selasa (9/1). ” Pembebasan napiter ini dilakukan setelah napiter tersebut selesai menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Kota Banjar. Kami berharap setelah bebas ini, kembali diterima oleh masyarakat ,” ujar Kalapas Amico.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelumnya Napiter (S) dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dijelaskan Kalapas, Napiter (S) mulai menjalani masa pidana di Lapas Kota Banjar sejak 13 Juli 2023 dan berakhir ini, Selasa, 9 Januari 2024.
Sebelumnya, S ini menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Depok, (S) usai divonis pidana penjara selama 3 tahun. ” Secara umum, kepribadian (S) selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Kota Banjar baik. Kemudian, selama ini S mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Kota Banjar ,” ujar Kalapas Kota Banjar.
Kalapas berpesan, agar (S) tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dan kembali ke masyarakat sekarang ini. ” Diharapkan S kembali ke masyarakat menjadi manusia yang mandiri dan produktif ,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, S berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melawan hukum lagi nanti. Bahkan, sebelumnya S sempat mengikuti ikrar setia NKRI dan Pancasila. (Mamay)