Views: 1.5K
CIAMIS, JAPOS.CO – Hari pertama kerja tahun 2024 di Kabupaten Ciamis, Selasa 2 Januari 2024, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya melakukan rotasi dan mutasi jabatan. Kali ini, dalam upaya mengisi kekosongan serta kebutuhan organisasi, sebanyak 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dari jumlah tersebut, dua orang diantaranya dilantik untuk mengisi jabatan tinggi pratama yaitu Dadan Wiadi menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ciamis, serta Giyatno menjadi Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis. Dadan sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis. Sedangkan Giyatno sebelumnya Sekretaris Dinas PRKPLH Ciamis.
Pelantikan berlangsung di Setda Pemkab Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis. Adapun masa jabatan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis, H. Yana Diana Putra akan berakhir April 2024, sesuai akhir masa jabatan lima tahun setelah dilantik. Hal itu setelah gugatan sebelumnya tentang masa jabatan Bupati Herdiat dan Wabup Yana yang terpotong karena Pemilu 2024, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang tentang Pilkada.
Bupati Ciamis dalam sambutannya saat acara pelantikan, mengucapkan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik dan mengingatkan jabatan tersebut adalah amanah. Menurutnya, sejatinya fungsi ASN sebagai pamong praja yang artinya melayani masyarakat. Karena itu ia meminta agar senantiasa melayani masyarakat sebaik-baiknya. “Layani masyarakat sebaik-baiknya, dan dimana pun bapak ibu ditugaskan laksanakan sebaik-baiknya pula,” kata H. Herdiat.
Herdiat juga berharap agar pejabat yang baru dilantik tersebut bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru. “Kerja yang baik, nikmati, syukuri, mudah-mudahan bapak ibu bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru tempat bapak ibu ditugaskan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi menandaskan, pelantikan 89 pejabat yang akan menempati jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional di Lingkup Pemkab Ciamis tersebut dalam rangka pengembangan karir dan kebutuhan organisasi BKPSDM Ciamis.
Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
Setelah simpang siur tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang berakhir di Desember 2023 akhirnya terjawab dengan dikabulkannya gugatan yang dilayangkan sejumlah Pimpinan daerah yang dilantik tahun 2019 terkait terpotongnya masa bakti Pimpinan Daerah yang dilantik tahun 2019-2024.
Adapun para penggugat tersebut di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Pengajuan gugatan itu berkaitan dengan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023. Padahal pemohon belum genap lima tahun menjabat sejak dilantik.
Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendagri membahas terkait masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. “Sebagaimana kita ketahui bersama ya mengenai hasil putusan MK itu. Untuk menindak lanjuti hal tersebut kita akan langsung melakukan koordinasi terkait masa jabatan kepala daerah. Berhubungan dengan putusan MK mengenai pasal 201 ayat 5 UU Pilkada,” ujar Budi beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, masa jabatan Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis jika sesuai dengan SK pelantikan pada 20 April 2019 maka akan berakhir pada 20 April 2024. Lalu berdasarkan hasil putusan MK terbaru, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019, akan memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. “Beberapa waktu ke belakang kita sudah mengirimkan surat terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada provinsi maupun Kemendagri berakhirnya masa bakti Bupati dan wakil Bupati Ciamis pada tanggal 31 Desember 2023. Namun karena putusan MK sudah keluar sebelum tanggal 31 Desember maka kita akan lakukan koordinasi kembali,” pungkasnya. (Mamay)