Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALSumatera Barat

Mafia CPO Ilegal Dengan Modus ‘Kencing’ Marak di Sijunjung

×

Mafia CPO Ilegal Dengan Modus ‘Kencing’ Marak di Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Hasil investigasi salah satu mobil kencing dipenampungan.

Views: 1.7K

SIJUNJUNG,JAPOS.CO – Aksi “kencing” di penampungan minyak mentah ilegal kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) sekitar jalan lintas Sumatera Kabupaten Sijunjung kian marak, diduga hasil dari penampungan CPO tersebut dibawa ke pelabuhan oleh oknum penampung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu diakui E (40) seorang pekerja di penampungan CPO yang terletak di Jl. Lintas Sumatera Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.

Dengan lugas E mengakui jika sejak beberapa bulan yang lalu ia dipercaya pemilik pangkalan bernama Marpaung untuk mengelola dan mengumpulkan CPO yang dikeluarkan oleh truk pembawa minyak sawit tersebut.

“Betul pak, nama pemilik pangkalan ini pak Marpaung, ia berdomisili di Dumai, kami dapat pasokan minyak dari truk-truk yang muat CPO dari Ragumas, Jambi yang hendak di bawa ke pelabuhan Teluk Bayur”, tutur E” Selasa (19/12) lalu.

Sebelumnya, keberadaan truk-truk tersebut di pangkalan milik Marpaung itu, sudah menjadi tanda tanya besar oleh sebagian masyarakat diwilayah tersebut.

Sempat kegiatan yang sangat merugikan ini diberhentikan, dan sudah melakukan berbagai upaya agar aktivitas jual beli minyak CPO yang diduga ilegal tidak lagi terjadi.

Direktur GACD Andar Situmorang SH.MH mengatakan, “Modus yang dilakukan oleh perusahaan ini, dengan mendompleng dokumen kontrak Miko (Minyak Kotor) untuk meloloskan CPO-CPO tersebut ke pelabuhan sebagai minyak kotor, padahal yang dibawa adalah CPO hasil kencing,” tuturnya Senin (25/12/2023) saat diminta tanggapannya.

“Minyak sawit mentah yang diperoleh dengan cara ilegal itu terangnya, diperkirakan tidak memenuhi standar sehingga dapat menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga,” ujarnya.

“Kegiatan itu jelas melanggar hukum. Bila legalitas nya tidak bisa dipertanggung jawabkan, sebaiknya aparat hukum segera menindak lanjuti,” tutup Andar. (Dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *